Bawaslu Tabanan Kawal Presisi Data Pemilih Semester II
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan mendorong validasi berlapis terhadap 13.211 data hasil sinkronisasi KPU RI untuk memastikan daftar pemilih semester II 2026 semakin presisi sekaligus mencegah hilangnya hak pilih warga. Pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Hasil Sinkronisasi Semester II 2026 di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Rabu (9/9/2026).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati hadir mewakili Bawaslu. Pertemuan tersebut diikuti Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, Anggota KPU Tabanan I Wayan Mudita selaku pemangku data, Kabid Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan Ni Nyoman Sri Astiti yang didampingi dengan jajarannya.
Winariati menilai mobilitas warga menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam proses pemutakhiran. Salah satunya warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Menurutnya, perlu ada verifikasi terhadap warga yang sebelumnya tercatat sebagai pemilih luar negeri tetapi telah kembali ke Indonesia. Kondisi tersebut penting diantisipasi jangan sampai pemilih kehilangan hak pilih pada saat hari dan tanggal pemungutan suara.
“Jangan sampai pemilih yang sudah kembali ke Indonesia masih tercatat dalam data pemilih luar negeri. Ini yang menjadi perhatian kami sebagai penyelenggara,” kata Winariati.
Selain mobilitas penduduk, Bawaslu Tabanan menemukan persoalan lain melalui uji petik terhadap data turunan Bawaslu Provinsi Bali. Masih terdapat nama pemilih yang terindikasi telah meninggal dunia.
Temuan tersebut kemudian dikroscek melalui perangkat desa untuk mendapatkan kepastian faktual. Bawaslu juga mendorong keluarga melengkapi administrasi kependudukan berupa akta kematian agar perubahan status dapat diproses secara resmi.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi dibutuhkan untuk mengoptimalkan hasil sinkronisasi semester II. Setiap masukan dari Bawaslu dan Disdukcapil menjadi bahan evaluasi untuk menghasilkan basis data yang lebih akurat.
Anggota KPU Tabanan I Wayan Mudita menjelaskan, 13.211 data yang diterima dari KPU RI pada 14 Agustus 2026 terdiri atas sejumlah kategori, yakni potensial pemilih baru, pindah masuk DPT, pindah keluar DPT, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), data KP2MI, serta perbaikan elemen informasi pemilih.
Dari sisi administrasi kependudukan, Sri Astiti Disdukcapil Tabanan menjelaskan pemerintah daerah telah mengembangkan layanan pencatatan kematian melalui aplikasi Sandiemas dan Akta Emas sejak 2014. Namun, tingkat pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelaporan masih perlu diperkuat.
Selama ini, sebagian keluarga baru menyampaikan informasi kematian kepada pemerintah desa dan belum melanjutkan pelaporan ke Disdukcapil. Padahal, pencatatan resmi diperlukan agar perubahan status kependudukan dapat terintegrasi dalam sistem administrasi.
Rakor tersebut memperkuat kolaborasi Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil dalam membangun ekosistem data pemilih yang terintegrasi, akurat, dan adaptif terhadap dinamika kependudukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap perubahan status warga tercatat secara tepat tanpa mengurangi hak konstitusional masyarakat dalam Pemilu.