Bawaslu Tabanan Laksanakan Konsolidasi, Perkuat Jajaran Pengawas Ad-Hoc
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Panwaslu Kecamatan mempunyai peran yang besar dalam proses tahapan pemilu,
Pencegahan dan penindakan adalah kewajiban bagi seluruh pengawas bukan hanya di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tetapi sampai ke tingkat Pengawas Kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan dalam acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-Hoc Tabanan. Di CLV Hotel & Villa Bedugul. Senin, 14/11/22.
Abhan menambahkan, dalam perhelatan Pemilu akan terdapat banyak persoalan, karena didalam pemilu adalah kompetisi untuk memperebutkan jabatan, Panwaslu Kecamatan harus membangun trust public kepada masyarakat agar timbul rasa percaya masyarakat kepada jajaran pengawas dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
"Integritas saja tidaklah cukup, harus ditopang oleh kompetensi, leadership, dan juga representasi kolaboratif untuk menjangkau khalayak publik, jika hal tersebut bisa dilaksanakan, trust issue dimasyarakat bisa ditanggulangi karena pengawas pemilu yang profesional dan berintegritas." Tegas Abhan.
Sejalan dengan Abhan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menekankan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengacu kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang kewenangan dari Panwaslu Kecamatan, diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beliau menjelaskan, jajaran Panwaslu Kecamatan harus mengetahui terkait payung hukum yang melindungi jajaran di Kecamatan dalam melaksanakan tugas, seperti dalam pasal 105 sampai 107 Undang-Undang 7 Tahun 2017 telah diatur terkait tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan.
"Teman-teman mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan melakukan pencegahan serta penindakan di wilayah kecamatannya masing masing. Terhadap hal tersebut, panwaslu kecamatan juga harus bersikap adil dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kita harus secara intens dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja jajaran KPU serta membangun komunikasi yang baik antar penyelenggara pemilu." Harap Rudia.
Penggiat Pemilu, I Made Wena yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan sebelum menjadi seorang pengawas, harus mengenal diri sendiri secara personal dan kelembagaan, serta harus mengenal apa itu Panwaslu, serta apa itu Bawaslu, pahami tugas dan kewenangan sebagai pengawas pemilu, pahami peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait jajaran panwaslu kecamatan.
Lebih lanjut, Wena juga menambahkan, dalam melaksanakan pengawasan, disamping pengrtahuan terkait peraturan, jajaran Panwaslu Kecamatan juga harus mengetahui medan yang akan menjadi wilayah tugas masing-masing, dengan melakukan pemetaan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, jajaran Panwaslu Kecamatan bisa melakukan pencegahan.
"Itu adalah sebagian kecil dari 'senjata' yang akan dibawa terus oleh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk bisa mengawasi, mencegah, maupun menangani pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan pemilu. Selain hal tersebut, Soliditas, Integritas, Mentalitas, Profesionalitas, dan Spiritualitas juga diperlukan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik." Sebut Wena.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya dalam kesempatannya menyampaikan bahwa penguatan pada jajaran pengawas khususnya di tingkat kecamatan, sangat dibutuhkan untuk bisa mencapai tujuan secara bersama-sama, membentuk mindset kepentingan kelembagaan harus menjadi prioritas diatas kepentingan pribadi.
"Penguatan prinsip collective collegia serta mengedepankan semangat kebersamaan harus selalu dijunjung tinggi dalam suatu lembaga. Antara jajaran sekretariat dan anggota Panwaslu Kecamatan harus terus berkoordinasi serta berkomunikasi dengan baik, dalam hal mengambil keputusan, semua jajaran harus terlibat sebagai bentuk komunikasi yang baik dalam lembaga." Tegas Winarya.
Terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta kembali menekankan jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas kelembagaan, harus mengedepankan prinsip collective collegia, bagaimana secara internal Ketua dan Anggota memiliki kekurangan tetapi bisa bersatu untuk mencapai tujuan lembaga serta menjalankan fungsi pengawasan.
"Pun dalam pola hubungan Pengawas Pemilu Kecamatan dengan jajaran kesekretariatan sebagai supporting system, yakni saling memberikan dukungan baik dari Anggota kepada Sekretariat, maupun jajaran Sekretariat kepada Anggota, karena kita semua adalah pengawas pemilu, apapun itu harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan baik." Harap Narta.
Untuk diketahui, Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-Hoc Tabanan yang berlangsung selama dua hari, yakni 14-15 November 2022, turut mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.