Bawaslu Tabanan Lakukan Fasilitasi Pengawasan Pemilu 2024 Bersama Panwaslu Kecamatan
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan–Dalam mengoptimalkan Pengawasan Tahapan Penetapan Daerah Pemilihan dan Perekrutan Badan Ad-hoc Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka perlu adanya penyamaan pemahaman kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Tabanan. Hal tersebut diungkap oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, pada pembukaan acara Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, yang dilaksanakan di Wr. CS Bedha, Bongan, Tabanan. Jumat, 23/12/22.
Lebih lanjut, Suarnata mengatakan, Selain regulasi yang harus dipegang sebagai dasar pengawasan, satu hal yang tidak kalah penting sebagai bekal kita bertugas di lapangan adalah disiplin.
"Kunci utama seorang pengawas adalah disiplin, disiplin terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika kita berpegang kepada regulasi, namun tidak disiplin dalam praktek di lapangan, kita tidak akan bisa melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik." Tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Bali Periode 2008-2013, Dr. Sukawati Lanang P. Perbawa menekankan, sebagai seorang pengawas pemilu, harus memikirkan terkait dengan arah kebijakan pengawasan yang akan dijalankan oleh jajaran Pengawas.
Arah Pengawasan, Lanjut Lanang, diantaranya adalah menetapkan fokus pengawasan kepada prosedur, syarat pemilih, akurasi daftar pemilih, juga menetapkan titik-titik rawan potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi di wilayah pengawasan masing-masing.
"Jika telah memikirkan terkait dengan arah kebijakan pengawasan, jajaran pengawas tentunya memudahkan dalam melakukan sosialisasi pada titik rawan, yang bisa saja memunculkan potensi gesekan dan pelanggaran antar peserta pemilu agar meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran." Imbau Lanang.
Disisi lain, Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI Ngakan Made Giriyasa menyampaikan, Kunci dari pembangunan integritas terhadap penyelenggara pemilu ada pada masa rekrutmen. Rekrutmen Panitia Pemilihan harus sesuai dengan peraturan dan tidak boleh terdapat intervensi dari birokrasi atau relasi kekuasaan lainnya.
"Harus berintegritas, tidak boleh adanya gangguan dari pihak lain, pastikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar nantinya proses rekrutmen tersebut memang benar untuk melahirkan kader-kader panitia penyelenggara pemilu yang berintegritas juga." Tegas Giriyasa.
Dalam rapat tersebut, turut mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, serta Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kabupaten Tabanan.