Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Perkuat Kajian Hukum, Menuju Pemilu 2029

Rapat Kajian Hukum Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (26/8/2026).

Rapat Kajian Hukum Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (26/8/2026).

Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat kesiapan menghadapi Pemilu 2029 dengan menggelar Rapat Kajian Hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Rabu (26/8/2026). Kajian tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman sekaligus memetakan implikasi putusan MK terhadap penyelenggaraan dan pengawasan pemilu ke depan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan itu membahas dua isu strategis, yakni konsekuensi pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah serta penguatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta mengatakan putusan MK merupakan bagian penting dalam perkembangan hukum kepemiluan yang harus menjadi perhatian penyelenggara.
“Putusan MK  memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, yang menjadi acuan untuk pelaksanaan pemilu kedepannya,” kata Narta saat membuka kegiatan.

Narta didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati dan I Made Winarya. Hadir pula dalam  kajian tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Gede Sutrawan, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Divisi Hukum A.A. Bintang Juniantari, serta perwakilan LSM Kunti Bhakti, Ketua PC KMHDI Tabanan dan Ketua Peradah.

Anggota KPU Kabupaten Tabanan Divisi Hukum A.A. Bintang Juniantari menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 masih menunggu regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan.

Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah membawa konsekuensi terhadap desain serta teknis penyelenggaraan pemilu. Karena itu, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian bagi penyelenggara maupun masyarakat.

“Untuk Putusan 135, kami masih menunggu regulasi karena adanya pemisahan pemilu nasional dan  daerah. Semua putusan ada dampak positif dan negatif. Kita sebagai penyelenggara hanya bisa menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Bintang.

Selain pemisahan pemilu, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan turut menjadi perhatian dalam kajian.
Bintang menyambut positif penguatan keterwakilan perempuan dalam politik. Menurutnya, keterwakilan tersebut penting untuk membuka ruang bagi perempuan dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong lahirnya kader-kader perempuan yang mampu membawa isu strategis perempuan ke dalam proses pengambilan kebijakan.

“Keterwakilan perempuan penting untuk menyuarakan aspirasi dan tumbuhnya kader-kader perempuan untuk menyuarakan isu-isu krusial tentang perempuan,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan menegaskan Bawaslu memiliki tugas untuk mengawal pelaksanaan putusan MK melalui fungsi pengawasan.

Salah satu hal yang masih perlu diperjelas, kata Sutrawan, adalah mekanisme penerapan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, termasuk apakah ketentuan tersebut diterapkan pada setiap daerah pemilihan atau masing-masing partai politik.

“Tugas kami mengawal dengan cara menunggu regulasinya. Apakah nanti ada undang-undang baru atau perubahan UU Pemilu. Apakah 30 persen itu per dapil atau per partai politik,” kata Sutrawan.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi penting agar penyelenggara memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Fungsi pengawasan adalah mengawasi yang akan terjadi dan yang sudah terjadi,” tegasnya.

Sutrawan juga menyampaikan bahwa Bawaslu tengah melakukan penyusunan indeks kerawanan pemilu. Sejumlah aspek menjadi perhatian, termasuk belum lahirnya regulasi yang mengatur tindak lanjut putusan MK dan potensi pengawasan politik anggaran.

Kajian hukum tersebut juga mendapat respons dari organisasi masyarakat dan kelompok pemuda yang hadir.

Perwakilan Peradah Bayu Martha Putra berharap organisasi kepemudaan tetap dilibatkan dalam pembahasan perkembangan hukum kepemiluan. Ia menilai dinamika regulasi harus diimbangi dengan supremasi dan kepastian hukum.

“Peraturan yang terus berkembang harus diimbangi dengan supremasi hukum dan kepastian hukum,” ujarnya.

Bayu juga menyoroti belum jelasnya regulasi sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia mendorong adanya komunikasi lebih lanjut antara penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang agar persoalan regulasi dapat segera memperoleh kepastian.

Sementara itu, perwakilan KMHDI Ni Putu Meilani menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik. Ia juga mendorong  agar Bawaslu menguatkan pendidikan kepemiluan dan demokrasi kepada generasi muda, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Komitmen pengawalan keterwakilan perempuan turut disampaikan Ni Kadek Arlini dari LSM Kunti Bhakti.
Arlini menegaskan bahwa keterwakilan perempuan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah, tetapi juga harus memperhatikan kapasitas dan kualitas kader yang diusung.
“Keterwakilan 30 persen perempuan akan kita kawal, baik terkait jumlah maupun kualitasnya,” katanya.
Ia menyatakan siap melakukan pengawalan hingga ke partai politik untuk memastikan keterwakilan perempuan dapat diwujudkan secara nyata.
Rapat kajian hukum ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tabanan mempersiapkan pengawasan menghadapi dinamika hukum kepemiluan menuju 2029.

Di tengah perubahan desain pemilu dan perkembangan regulasi, Bawaslu Tabanan menilai diperlukan kesiapan kelembagaan, pemahaman hukum yang sama, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Kajian tersebut sekaligus memperkuat komunikasi antara Bawaslu, KPU, organisasi masyarakat sipil dan kelompok pemuda agar setiap perkembangan regulasi dapat dipahami dan dikawal secara bersama.

Bawaslu Kabupaten Tabanan berkomitmen terus memperkuat pengawasan berbasis hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengawal setiap perubahan regulasi demi terwujudnya Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas dan berkepastian hukum.