Evaluasi Menjadi Pijakan Penguatan IKP Menuju Pemilu 2029
|
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI menggelar kegiatan "Analisis Akar Permasalahan Kerawanan Pemilu 2024 di Luar Negeri" pada 26 - 28 Agustus 2026 di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri yang memiliki ekosistem pengawasan berbeda dengan di dalam negeri.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Dr. Herwyn J.H. Malonda menegaskan, prinsip dasar pemilu luar negeri adalah kesetaraan hak pilih, perlindungan suara, dan integritas proses.
“Hak pilih warga negara tidak boleh dibatasi oleh geografis. Dimanapun WNI berada, negara wajib hadir menjamin hak konstitusionalnya,” tegas Herwyn.
Berdasarkan evaluasi, Bawaslu memetakan 6 akar kerawanan sistemik di luar negeri: regulasi yang kurang adaptif, kelembagaan dan koordinasi, prosedur tata kerja, SDM dan kompetensi, data dan teknologi, serta geografi, yurisdiksi dan mobilitas WNI.
Tantangan nyata yang muncul meliputi dinamika data pemilih, distribusi logistik antarnagara, hingga kerawanan pada metode pemungutan suara TPSLN, KSK, dan Pos.
Untuk Pemilu 2029, Bawaslu mendorong 4 arah penguatan: adaptasi teknologi pemungutan suara, pemenuhan struktur pengawasan, rekrutmen pengawas lebih awal, dan penguatan pembekalan berbasis karakter wilayah.
“Evaluasi ini bukan untuk menyalahkan, tapi untuk membangun sistem pencegahan sejak dini. IKP yang kuat harus mampu merekam pola, menjelaskan penyebab, dan mengarahkan tindakan,” pungkas Herwyn.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring, termasuk Bawaslu Kabupaten Tabanan.