Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Perkuat Kapasitas PPID Melalui Pembinaan Keterbukaan Informasi

Foto

Bawaslu Tabanan Perkuat Kapasitas PPID Melalui Pembinaan Keterbukaan Informasi

Tabanan, Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan tak hanya sekali melainkan akan berkelanjutan selama 4 sesi, sekali  dalam seminggu.

Kegiatan tersebut diikuti pengelola PPID Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia. Dari Bawaslu Kabupaten Tabanan hadir Kasubag Administrasi Wildan Nova Saputra bersama staf pengelola PPID. Forum menghadirkan Kepala Puslitbangdiklat Roy M. Siagian, Kepala Pusdatin Henry Dwi Prastowo, Koordinator TA Dr. Bachtiar, serta narasumber Arbain.

Kepala Puslitbangdiklat Roy M. Siagian menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. Ia mengapresiasi kolaborasi antara Puslitbangdiklat dan Pusdatin dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS). Menurutnya, metode tersebut tetap efektif dalam mendukung pembelajaran praktis bagi pengelola informasi publik.

Sementara itu, Kepala Pusdatin Henry Dwi Prastowo menekankan pentingnya menjaga transparansi informasi kepada publik, khususnya terkait pengelolaan anggaran negara. Ia berharap jajaran Bawaslu di daerah mampu mempertahankan predikat informatif dan terus berinovasi dalam pelayanan informasi publik.

Koordinator TA Dr. Bachtiar menyampaikan pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas operator PPID, terutama bagi jajaran baru yang membidangi pelayanan informasi publik. Ia menilai Bawaslu harus adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, akurat, serta akuntabel.

Narasumber Arbain menjelaskan bahwa informasi publik merupakan keterangan yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca dalam berbagai format sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai badan publik, Bawaslu wajib menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik, namun tetap memiliki kewenangan menolak permohonan informasi yang termasuk kategori informasi dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.