Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Perkuat Orientasi Kinerja, Ikuti Sosialisasi IKU Pengawas Pemilu dan PMK 41 Tahun 2026

Sosialisasi Teknis Penyusunan IKU Pengawas Pemilu serta Sosialisasi PMK 41/2026, (24/7/2026).

Sosialisasi Teknis Penyusunan IKU Pengawas Pemilu serta Sosialisasi PMK 41/2026, (24/7/2026).

Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti dua agenda strategis yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut meliputi Sosialisasi Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu serta Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026.

Pada Sosialisasi Teknis Penyusunan IKU Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tabanan dihadiri secara daring oleh Ketua I Ketut Narta bersama Anggota Ni Putu Ayu Winariati dan I Made Winarya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi kebijakan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 284 Tahun 2025 dan Keputusan Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda menegaskan pentingnya perubahan paradigma kinerja di lingkungan Bawaslu. Lembaga publik, termasuk Bawaslu, tidak lagi diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari sejauh mana hasil kerja tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas demokrasi.

Puadi menyampaikan bahwa perubahan dinamika pemerintahan menuntut setiap lembaga bekerja lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, IKU menjadi instrumen untuk memastikan setiap program memberikan dampak yang terukur.

Senada, Totok Hariyono menegaskan bahwa IKU memiliki peran penting sebagai instrumen untuk mengukur kinerja dan efektivitas pengawasan Bawaslu, khususnya pada masa non-tahapan pemilu dan pemilihan.

Sementara itu, Herwyn J.H. Malonda menekankan bahwa IKU bukan sekadar instrumen administratif, tetapi tolak ukur agar setiap pekerjaan Bawaslu memberikan manfaat nyata bagi lembaga, masyarakat, dan penguatan demokrasi.

Pada waktu yang sama, Bawaslu Kabupaten Tabanan juga mengikuti Sosialisasi PMK  41/2026 pada Satuan Kerja di Lingkungan Bawaslu. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Tabanan pada kegiatan tersebut diwakili oleh Staf Keuangan Sylvia Dwipahani.

Sosialisasi tersebut membahas implementasi PMK Nomor 41/2026 sebagai perubahan atas PMK 62/2023 terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan. Forum ini juga menjadi wadah diskusi untuk membahas kendala pengelolaan keuangan di satker guna memperoleh solusi.

Melalui kehadiran dalam kedua agenda tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan terus memperkuat kapasitas kelembagaan, tidak hanya dari sisi tata kelola keuangan, tetapi juga melalui penguatan budaya kerja yang berorientasi pada hasil, manfaat publik, serta penguatan kualitas demokrasi.