Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Perkuat Penanganan Pelanggaran melalui Rakor KUHAP Baru

foto

Bawaslu Tabanan Perkuat Penanganan Pelanggaran melalui Rakor KUHAP Baru

Tabanan, Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan penguatan penanganan pelanggaran pada masa non tahapan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Diskusi Teras (Telaah Regulasi, Pelanggaran dan Sengketa) bertema “Menakar Implikasi Penerapan KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu”, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan sekaligus pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, I Made Winarya, hadir didampingi jajaran sekretariat yang membidangi penanganan pelanggaran. Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Bali yang membidangi penanganan pelanggaran, serta jajaran sekretariat terkait.

Dalam arahannya, I Wayan Wirka menyampaikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa implikasi penting terhadap sistem penegakan hukum pemilu. Menurutnya, Bawaslu perlu memahami perubahan regulasi tersebut agar proses penanganan pelanggaran pemilu tetap berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan menjaga integritas demokrasi.

Wirka juga menyoroti perkembangan isu strategis dalam pengawasan pemilu yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi informasi, perubahan pola kampanye politik, hingga meningkatnya penggunaan media digital. Selain itu, tantangan koordinasi antar lembaga, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi perhatian penting dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan strategi politik dan kelembagaan perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas pengawasan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan pola komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan. Strategi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pencegahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu.

Sementara itu,  Kesbangpol Kabupaten Badung sekaligus Advokat/Praktisi Hukum, Widi Syailendra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus dijaga integritas dan kredibilitasnya melalui instrumen pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, Pasal 477 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana pemilu dilaksanakan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pemilu. Oleh sebab itu, setiap perubahan terhadap KUHAP akan berdampak langsung terhadap proses penanganan tindak pidana pemilu.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan diharapkan semakin siap menghadapi dinamika regulasi serta memperkuat profesionalitas dalam penanganan pelanggaran guna menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu.