Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Perkuat Tata Kelola Aset Kelembagaan

foto

Bawaslu Tabanan Perkuat Tata Kelola Aset Kelembagaan

Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat asset governance melalui sinkronisasi dan penataan Barang Milik Negara (BMN) serta Barang Milik Daerah (BMD). Langkah strategis itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN dan BMD di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Tabanan, Rabu (9/9/2026).

Rapat ini digelar untuk memastikan seluruh aset lembaga terdata dengan baik, teridentifikasi, dan memiliki kejelasan penanggung jawab.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Adinatha, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Tabanan I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Tabanan I Putu Adi Suartama, beserta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan, pengelolaan BMN dan BMD harus dilakukan dengan tata kelola yang terukur. Sebab aset memiliki peran penting dalam mendukung operasional kelembagaan.

Ia juga meminta arahan dari pimpinan Bawaslu Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan agar proses penataan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Aset Pemkab Tabanan I Putu Adi Suartama menegaskan, aset merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan akuntabel.

Inventarisasi menjadi fondasi utama untuk memetakan keberadaan, kondisi, hingga pengguna barang. Akuntabilitas juga diperkuat melalui penetapan SK penanggung jawab ruangan. Setiap personel yang menggunakan fasilitas dinas wajib memastikan barang tetap berada pada lokasi dan kondisi yang tercatat. Jika terjadi perpindahan, maka perubahan itu harus disesuaikan melalui proses rekonsiliasi.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Ida Bagus Adinatha menambahkan, mekanisme pengelolaan BMN di Bawaslu memiliki karakteristik berbeda dengan pemerintah daerah. Hal itu termasuk dalam proses penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai atau tidak lagi mendukung kebutuhan operasional.

Menurutnya, keterbatasan ruang kerja membuat penataan aset menjadi kebutuhan yang mendesak. Barang yang sudah tidak memiliki nilai guna perlu segera diproses sesuai mekanisme penghapusan atau lelang agar tidak menumpuk dan menghambat efektivitas pemanfaatan ruang.

Adinatha juga mendorong penguatan kemandirian satuan kerja. Status Bawaslu Tabanan sebagai satuan kerja mandiri dinilai menjadi modal penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola, termasuk dalam pengendalian aset kelembagaan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna menilai penguatan manajemen aset merupakan bagian dari proses konsolidasi kelembagaan Bawaslu. Ia menyebut Bawaslu sebagai lembaga yang relatif muda dibandingkan KPU, sehingga penguatan fondasi organisasi perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Salah satu target ke depan, lanjut Agus, adalah mendorong enam Bawaslu kabupaten/kota di Bali memiliki status unit kerja mandiri. Kemandirian itu harus dibarengi dengan tata kelola aset yang tertib agar BMN maupun BMD benar-benar menjadi penunjang dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Ia juga meminta seluruh aset negara yang digunakan jajaran Bawaslu tercatat dan diberi penanda sebagai BMN. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat asset tracking, mencegah kehilangan, serta memastikan setiap barang memiliki status dan pengguna yang jelas.

Pengelolaan BMN diarahkan mengikuti prinsip 5P. Prinsip ini menjadi kerangka untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik. Implementasinya mencakup pencatatan, inventarisasi, identifikasi, pengawasan, hingga rekonsiliasi data aset.

Dalam diskusi, Narta juga menyinggung persoalan kebutuhan sarana dan prasarana kantor. Pemerintah Kabupaten Tabanan sebelumnya pernah menawarkan lahan untuk mendukung pembangunan kantor Bawaslu. Namun, tawaran tersebut belum dapat direalisasikan karena belum tersedia dukungan anggaran pembangunan.

Rakor ditutup dengan penekanan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Tabanan, dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sinkronisasi data, kejelasan status kepemilikan, penanggung jawab, serta pemanfaatan aset menjadi fondasi untuk menghadirkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan adaptif.