Bawaslu Tabanan Perkuat Tata Kelola Organisasi Lewat Pendampingan SPIP Terintegrasi Tahun 2026
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel dan berintegritas dengan mengikuti kegiatan Pendampingan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 serta Bimbingan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili oleh Kasubbag Administrasi, Wildan Nova Saputra, bersama staf sekretariat.
Mewakili Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen Bawaslu RI, Syah Rizal menegaskan seluruh jajaran Bawaslu agar menyelesaikan dokumen penilaian SPIP tepat waktu guna mendukung proses penilaian SPIP secara nasional.
Senada dengan itu, Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Guntur Yudho Haryono, mengingatkan bahwa disiplin dalam memenuhi jadwal penyusunan dokumen akan berpengaruh terhadap hasil penilaian yang dilakukan di tingkat pusat. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2023.
Melalui keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam kegiatan ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengendalian intern dan manajemen risiko guna mendukung kinerja yang semakin efektif dan akuntabel.