Bawaslu Tabanan Rakor Aturan Jam Kerja Pegawai
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi (rakor) pembahasan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kesekretariatan, Senin (30/3/2026), guna memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja lembaga.
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut dihadiri Ketua I Ketut Narta, Anggota I Made Winarya, Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, serta seluruh jajaran sekretariat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penerapan jam kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran. Ia mengingatkan bahwa penerapan saat ini masih dalam tahap uji coba sehingga seluruh jajaran diminta menjalankan aturan secara tertib dan optimal.
Menurutnya, kepatuhan terhadap jam kerja menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja, termasuk dalam proses evaluasi dan perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rakor ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan berjalan maksimal serta mendukung pencapaian kinerja Bawaslu secara menyeluruh.