Bawaslu Tabanan Serahkan Laporan Informasi Publik 2025
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik melalui penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Bali, Kamis (2/4/2026), di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga sekaligus penguatan sinergi antar badan publik dalam menjamin transparansi informasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengapresiasi hubungan kelembagaan antara Bawaslu dan Komisi Informasi yang telah terjalin kuat secara historis sebagai bagian dari semangat reformasi. Ia menyebut kolaborasi kedua lembaga selama ini berjalan efektif, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada aspek formalitas. Ia mendorong agar informasi yang disampaikan bersifat substantif, informatif, dan mampu mencegah potensi sengketa informasi ke depan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama Komisi Informasi Provinsi Bali menyepakati penguatan sinergi dan komunikasi berkelanjutan, serta peningkatan kolaborasi antar badan publik guna mengoptimalkan layanan keterbukaan informasi publik.