Bawaslu Tabanan Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam rangka Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan. Bawaslu Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat internal terkait urgensi pendampingan hukum terhadap pengawas pemilu, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kamis, 13/10/22.
Hadir dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, I Made Winarya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa, beserta staff Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Dalam rapat intern tersebut, Winarya memaparkan terkait dengan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, bahwa penyelenggara pemilu memiliki payung hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada pengawas pemilu yang terdiri dari pejabat, pegawai, maupun mantan pengawas, mantan pejabat yang pernah bekerja di lingkungan Bawaslu
"Lembaga kita memiliki bagian yang nantinya bisa memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap kita semua, yakni dalam hal-hal tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu meliputi peradilan perdata, pidana dan peradilan tata usaha negara."dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pendampingan, Terang Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata menambahkan, sebagai pengawas pemilu, tentunya memiliki dua payung hukum yakni KUHP Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan KUHAP yang salah satunya adalah Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Ini sejatinya adalah sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018, nantinya kewenangan yang memberikan bantuan hukum tersebut adalah Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, nantinya pihak yang akan diberikan bantuan hukum tersebut harus mengirimkan surat permohonan pada Bawaslu Provinsi." Jelas Suarnata.
Terakhir, Winarya berharap jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk selalu bekerja dan melakukan tugas serta menggunakan kewenangan yang ada dalam pengawasan senantiasa berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku untuk meminimalisir bahkan meniadakan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas.