Bawaslu Tabanan Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Melalui Sosialisasi Bawaslu RI
|
Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan bagi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi di lingkungan Bawaslu.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi terkait pengelolaan hibah non pemilihan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.
Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri kegiatan tersebut secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, didampingi Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi dan Kepala Subbagian Administrasi terundang. Kegiatan juga diikuti oleh Ketua, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat, serta Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Irmaya Sitarahmi dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan pedoman pengelolaan dana hibah non pemilihan yang mencakup mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu RI mendorong seluruh jajaran sekretariat untuk memahami dan menerapkan pedoman pengelolaan hibah non pemilihan secara tepat, sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Bawaslu Kabupaten Tabanan menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai sarana penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan, sekaligus sebagai langkah preventif untuk memastikan setiap proses administrasi dan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.