Lompat ke isi utama

Berita

Bekali Jajaran Panwaslu Kecamatan, Fatikhatul Minta Cermati Regulasi Pemilu

Bekali Jajaran Panwaslu Kecamatan, Fatikhatul Minta Cermati Regulasi Pemilu

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Pemilu bukan hanya semata-mata melaksanakan pesta, tapi bagaimana bisa memberikan pendidikan politik dan demokrasi pada masyarakat juga bagi penyelenggara untuk bergotong-royong mensukseskan demokrasi. Hal tersebut terlontar dari Ketua Bawaslu Provinsi Lampung periode 2017-2022, Fatikhatul Khoiriah saat memberikan materi via daring pada acara Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Pemilu. Di Umadhatu Village & Resort, Megati-Tabanan. Kamis, 15/12/22.

Wanita yang akrab disapa Tikha tersebut menambahkan, Pemilu bisa dikatakan demokratis apabila adanya kepastian hukum, setidaknya ada empat elemen yang terlibat dan bertanggung jawab, yakni pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tentunya juga peran masyarakat.

"Strategi pengawasan pemilu adalah bisa untuk melakukan pencegahan dengan memetakan potensi kerawanan, sosialisasi, peringatan dini, mendorong partisipasi masyarakat, serta koordinasi dengan stakeholder lainnya. Pahami tahapan, cermati regulasi, dan lakukan pemetaan potensi kerawanan dan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder sesuai dengan tingkatannya." Tegas Tikha.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Tahun 2014, Dr. I Nyoman Subanda juga menambahkan, Hal yang harus dipastikan dalam mengawasi pemilu adalah memastikan bahwa partisipasi maksimal, netralitas penyelenggara, ASN, TNI dan Polri, serta demokrasi berjalan dengan sehat dan tidak adanya intervensi, intimidasi dan ketakutan masyarakat untuk memilih.

Menurutnya, Dalam era teknologi dewasa ini, Pengaruh media sosial dalam era moderenisasi dan digitalisasi data sangat besar terlebih lagi memasuki masa kampanye, disanalah nanti peran Pengawas Pemilu Kecamatan untuk bisa beradaptasi dengan teknologi untuk bisa melakukan pengawasan pada media sosial.

"Sebagai pengawas harus bisa mengetahui informasi terbaru dan terupdate, tidak ada pilihan lain untuk adaptif terhadap teknologi, terlebih lagi, hampir seluruh kegiatan kita menggunakan smartphone, jadi saya rasa tidaklah sulit untuk beradaptasi." Pesan Subanda.

Terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta pun mengingatkan jajarannya untuk memahami Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 terkait kewenangan Panwaslu Kecamatan khususnya untuk melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayahnya masing-masing, khususnya tahapan Daftar Pemilih Tetap.

Narta melanjutkan, Tak hanya pengawasan tahapan DPT, namun jajaran Panwaslu Kecamatan juga harus bersiap diri untuk melaksanakan mandat sosialisasi penyelenggaraan pemilu, mulai dari stakeholder, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

"Apa yang akan kita lakukan pada awal tahun depan, adalah mulai untuk berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat desa untuk mensosialisasikan apa yang boleh dan tidak dalam penyelenggaraan pemilu, serta netralitas perangkat desa. Kita akan utamakan pencegahan dari penindakan." Ujar Narta.

Rapat Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut, mengundang Ketua serta Anggota/Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, serta Alumni SKPP Kabupaten Tabanan.