Lompat ke isi utama

Berita

Berbalas kunjungan, Kejaksaan Negeri Tabanan Sambangi Bawaslu

Berbalas kunjungan, Kejaksaan Negeri Tabanan Sambangi Bawaslu

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Setelah sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan audiensi perihal Pembentukkan anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kali ini Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan kunjungan balasan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kamis, 04/08.

Kejaksaan Negeri Tabanan yang diwakili oleh Ajun Jaksa I Gede Hady Sunantara serta dua Jaksa Adisti Pratama Ferevaldy dan Siti Roza Amerita, disambut hangat oleh Plh. Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, serta Anggota Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata.

Hady dalam kunjungannya mengatakan bahwa, selain menjalin sinergitas serta komunikasi antar lembaga, kunjungan ini juga terkait menindaklanjuti surat Bawaslu Tabanan perihal permintaan anggota Sentra Gakkumdu, Kejaksaan Negeri Tabanan telah memilih anggota terbaiknya untuk masuk kedalam jajaran anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tabanan.

"Hari ini kami melakukan kunjungan untuk menjalin sinergitas dengan Bawaslu Tabanan, juga sekaligus untuk menyerahkan nama-nama yang masuk dalam jajaran Sentra Gakkumdu Bawaslu Tabanan untuk Pemilu 2024 mendatang." Ungkap Hady.

Menyambut baik rombongan Kejaksaan Negeri Tabanan, Narta yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga menuturkan bahwa sinergitas antar lembaga sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mengawal jalannya Pemilu.

"Pada Pemilu serentak 2024 nanti, Baik Bawaslu, Kepolisian, serta Kejaksaan akan bersinergi untuk mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Tabanan, tentunya dengan mengedepankan pencegahan dan tentunya tidak mengesampingkan penindakan." Pungkasnya.

Menambahkan yang dikatakan Narta, Suarnata juga berharap dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang ada didalam Sentra Gakkumdu bisa menyamakan persepsi terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu kedepan.

"Kami harap peran serta Penyidik Kepolisian,  Jaksa, serta Bawaslu untuk menyatukan persepsi terkait dengan pemahaman regulasi Pemilu kedepannya." Tutup Suarnata.