Dari Rapat Penyelesaian Sengketa, Rudia Minta Jajaran Pengawas Antisipasi Potensi Sengketa Pasca Penetapan DCS
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Jajaran Bawaslu pada dasarnya adalah untuk menegakkan undang-undang, utamanya undang undang pemilu, terkait tahapan yang dijalankan oleh KPU. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia saat Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Selasa, 20/06/23.
Lebih lanjut, Pria kelahiran Karangasem tersebut mengatakan, terkait dengan potensi sengketa, yang dihadapi saat ini adalah tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD yang akan diumumkan hasilnya oleh KPU, Hal tersebut bisa berpotensi munculnya sengketa antar peserta dan penyelenggara, dengan Berita Acara KPU sebagai objek sengketa.
Dihadapan Kordiv. Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan yang terundang dalam rapat tersebut, Rudia juga menekankan untuk mengantisipasi sengketa yang akan diajukan oleh bakal calon maupun partai politik peserta pemilu, dengan melakukan pengawasan secara melekat oleh KPU.
"Jajaran Panwaslu Kecamatan harus mengetahui bakal calon di daerahnya masing-masing, juga untuk mengantisipasi munculnya potensi-potensi sengketa, pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Tabanan. Diharapkan di Kabupaten Tabanan tidak ada sengketa yang terjadi, baik antar peserta, maupun peserta dan penyelenggara." Harap Rudia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama yang juga hadir pada rapat tersebut menyampaikan, pada tahapan pencalonan DPRD serta Daftar Pemilih ini, memang sangat berpotensi untuk terjadinya sengketa proses antar peserta maupun penyelenggara pemilu, dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya Bawaslu Kabupaten Tabanan sebagai lembaga pengawas, bisa memberikan masukan kepada KPU terkait dengan kinerja pada saat tahapan yang sedang berlangsung.
"Kita bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Tabanan, serta jajaran kecamatan, sehingga harapan kita di kabupaten tabanan tidak ada sengketa proses maupun sengketa administrasi, kita harus fokus dalam tahapan-tahapan kedepan dengan tetap di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku." Pungkasnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata juga menegaskan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, potensi sengketa yang mungkin akan muncul pada saat tahapan kampanye, karena sengketa tersebut adalah suatu penafsiran yang berbeda oleh salah satu pihak, dalam hal ini peserta pemilu, tetapi hal tersebut bisa kita cegah, tetapi tidak bisa kita hindari karena hal tersebut adalah hak dari peserta pemilu untuk mengajukan sengketa.
"Kami tidak ada henti hentinya untuk memperkuat jajaran panwaslu kecamatan, setelah peserta pemilu ditetapkan, kami akan menurunkan mandat dan memberikan kewenangan kepada Panwascam dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu. Sengketa antar peserta, contohnnya pemasangan alat peraga pada saat kampanye bisa menimbulkan gesekan antar peserta, jajaran panwascam harus bisa memetakan dan mengklasifikasikan alat peraga agar tidak menimbulkan sengketa." Tutup Suarnata.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Sagung Jegeg Ariyanthi, beserta Kasubbag PPPS Bawaslu Kabupaten Tabanan.