Implementasikan Reformasi Birokrasi, Bawaslu Tabanan Gandeng BKPSDM Tabanan
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam rangka pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kamis, 10/11/22.
Hadir pada rapat tersebut, Kasubag Umum BKPSDM Kabupaten Tabanan, Dewa Gede Wira Adi Natha, Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa, Kasubag Bawaslu Kabupaten Tabanan, Staff Bawaslu Provinsi Bali, serta Staff Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Dalam rapat tersebut, Winarya, yang juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabanan membuka rapat serta menerangkan bahwa dalam Implementasi Reformasi Birokrasi di wilayah kerja Bawaslu Kabupaten Tabanan, sebagai Badan tentunya Reformasi Birokrasi wajib dilaksanakan untuk menjawab tantangan dan problematika yang sangat kompleks sehingga bisa mewujudkan birokrasi yang bersih melayani.
Berkaitan dengan hal itu Winarya memaparkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tabanan tengah serius melakukan reformasi mulai dari pimpinan dan seluruh jajaran kesekretariatan guna meningkatkan fungsi lembaga dan pelayanan publik. Sekretariat Bawaslu didorong agar mampu memerankan fungsinya dalam memberi dukungan administrasi dan teknis oprasional. Semua harus siap mereformasi diri mulai dari pola fikir dan pola tindakan yang profesional namun tetap sejalan dengan aturan dan kebijakan pimpinan sebagai pengendali pencapaian tujuan organisasi
“Dengan kehadiran dari BKPSDM Kabupaten Tabanan lebih memberikan dorongan dan arah dari eksternal terkait reformasi birokrasi serta menjadi pemicu semangat bagi jajaran Bawaslu Tabanan untuk meningkatkan etos kerja kita untuk bisa mewujudkan manajemen yang bersih, akuntabel, melayani dan berkinerja tinggi.” Harap Winarya.
Senada dengan Winarya, Dewa Gede Wira pun menjelaskan, terkait dengan implementasi Reformasi Birokrasi terdapat 8 area perubahan yang harus dipenuhi, yakni Manajemen Perubahan, Deregulasi, Organisasi, Tata Laksana, SDM Aparatur, Akuntabilitas, Pengawasan, serta Pelayanan Publik yang akan dinilai.
“Reformasi adalah sebuah pembaharuan termasuk dalam kelembagaan yakni birokrasi yang bersih, akuntabel, dan kapabilitas untuk melayani publik. Apa yang harus kita rubah, apa yang harus kita reformasi dalam manajemen perubahan, tujuannya yakni untuk mereformasi tata kerja pola pikir dalam unit kerja kepada seluruh SDM dalam suatu Lembaga.” Ujar Dewa.
Lebih lanjut, Dirinya mengharapkan peran serta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk bersama-sama dalam melaksanakan dan mengimplementasikan Reformasi Birokrasi di Bawaslu Kabupaten Tabanan.
“Tidak bisa dipungkiri masih ditemukan tidak adanya perubahan dalam SDM di dalam suatu lembaga, kita harus rubah pola pikir tersebut dan bagaimana cara melekatkan budaya perubahan kepada SDM masing-masing. Komitmen pimpinan dan jajaran sangat dibutuhkan dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi di Bawaslu Kabupaten Tabanan.” Tegas Dewa.