Jaga Aset Negara, Bawaslu Tabanan Perkuat Tertib Administrasi
|
Denpasar – Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui Rapat Pembinaan dan Pengelolaan BMN yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali, Kamis (29/10/2026), di ruang rapat Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan ini menitikberatkan pada tertib administrasi, kesesuaian data dengan kondisi fisik aset, serta optimalisasi pemanfaatan barang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD), I Ketut Narta, S.E., M.H., menghadiri kegiatan tersebut bersama Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, S.E., Kepala Subbagian Administrasi Wildan Nova Saputra, serta staf sekretariat pengelola BMN. Rapat ini melibatkan jajaran pengampu SDMOD, kepala sekretariat, kepala subbagian administrasi, dan staf pengelola BMN Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bali.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, saat membuka kegiatan mengapresiasi capaian inventarisasi BMN yang telah mencapai 100 persen. Ia menegaskan, capaian tersebut perlu dipertahankan melalui inventarisasi berkala, pemutakhiran data, serta ketelitian dalam pencatatan dan pelaporan aset. Sinkronisasi antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang menjadi aspek penting untuk menjaga akurasi data dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Dalam pemaparan materi, Plt. Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Adi Putrayasa, S.H., menjelaskan bahwa pengelolaan BMN harus memenuhi prinsip tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. Pengelolaan tersebut mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga pengawasan dan pengendalian aset.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap barang tercatat secara akurat, memiliki dokumen pendukung yang lengkap, serta sesuai dengan kondisi dan keberadaan fisiknya. Barang yang masih layak harus dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas kelembagaan, sedangkan aset yang mengalami kerusakan perlu diinventarisasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Terkait aset yang mengalami kerusakan berat, satuan kerja diarahkan untuk mempersiapkan usulan penghapusan BMN pada Tahun Anggaran 2027 dengan memenuhi mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Pemeriksaan kondisi barang dan kelengkapan dokumen menjadi tahapan penting guna memastikan proses penghapusan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pembinaan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan diharapkan dapat memperkuat evaluasi dan penataan aset secara berkelanjutan. Pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kerja kelembagaan serta menjaga tanggung jawab terhadap penggunaan aset negara.