Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Pacu Inovasi Digital dan Transparansi Produk Hukum

Foto

Bawaslu Tabanan Pacu Inovasi Digital dan Transparansi Produk Hukum

Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat tata kelola layanan hukum dan keterbukaan informasi publik melalui Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (28/10/2026). Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendampingan hukum, mengoptimalkan publikasi produk hukum, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi kepemiluan.

Rapat dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, S.P., dengan menghadirkan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardana, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tabanan, Ade Cempaka Neru, bersama jajaran sekretariat.

Dalam arahannya, Winariati menegaskan bahwa penguatan layanan hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang mudah dan inklusif. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tabanan telah menyediakan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada laman resmi lembaga, termasuk fasilitas akses bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, sosialisasi layanan advokasi hukum telah dilakukan secara berkala melalui media sosial dan kanal komunikasi internal. Bawaslu Kabupaten Tabanan juga mengembangkan inovasi Layar Tabanan, yang memuat informasi mengenai penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan layanan hukum sebagai upaya memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, I Made Aji Swardana menekankan bahwa layanan hukum Bawaslu tidak hanya menyasar kebutuhan internal organisasi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum kepemiluan. Pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara dan pimpinan, menurutnya, diperlukan untuk meminimalkan potensi kekeliruan dalam pengambilan keputusan serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendorong penguatan pengelolaan JDIH melalui penataan arsip dan publikasi produk hukum secara sistematis pada laman resmi agar mudah ditelusuri dan dimanfaatkan publik. Penyediaan perpustakaan hukum turut menjadi perhatian sebagai sarana edukasi masyarakat mengenai hukum dan demokrasi.

Pada kesempatan yang sama, Ade Cempaka Neru membagikan pengalaman di Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mengembangkan JDIH yang dapat diakses melalui perangkat berbasis Android. Inovasi tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai produk hukum daerah. Ia juga memaparkan terkait  pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tabanan.

Melalui fasilitasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan mendorong penguatan layanan hukum yang profesional, tertib administrasi, dan mudah diakses. Optimalisasi JDIH, penataan arsip produk hukum, serta pengembangan inovasi digital diharapkan mampu meningkatkan transparansi kelembagaan sekaligus memperluas literasi hukum kepemiluan di tengah masyarakat.