Bawaslu Selaraskan Perencanaan Strategis dengan Prioritas Nasional
|
Tabanan- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pentingnya penyelarasan perencanaan strategis dengan prioritas pembangunan nasional guna memperkuat kualitas pengawasan Pemilu dan perlindungan hak politik warga negara.
Penegasan itu menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu yang digelar Bawaslu RI secara daring, Senin (26/10/2026).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, Bawaslu menetapkan pedoman penyusunan Renstra yang berlaku bagi unit kerja Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan. Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, Kasubag Administrasi Wildan Nova Saputra, beserta staf perencanaan.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan, menekankan bahwa Renstra Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri. Arah kerja kelembagaan harus mendukung pencapaian prioritas nasional, terutama dalam meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan memperkuat perlindungan hak politik warga negara.
Senada, Direktur IKPD Bappenas, Nuzula Anggaraeni, menjelaskan bahwa Renstra perlu diterjemahkan secara konsisten ke dalam Rencana Kerja (Renja) dan Perjanjian Kinerja di setiap unit kerja.
Menurut dia, penyelarasan tersebut mencakup tiga hal kunci: kejelasan indikator dan target kinerja, kontribusi nyata setiap jajaran, serta pemanfaatan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan perencanaan berkelanjutan.
Ia menambahkan, Renstra Bawaslu juga perlu diselaraskan dengan Renstra kementerian/lembaga terkait dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta karakteristik wilayah.
Dalam konteks itu, evaluasi kinerja menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi hambatan, mengukur capaian, dan merumuskan langkah perbaikan.
Melalui perencanaan yang terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan nasional, Bawaslu mendorong penguatan tata kelola kelembagaan yang berorientasi pada hasil.
Pada akhirnya, setiap program kerja diharapkan berkontribusi pada terwujudnya pengawasan Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berkualitas.