Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, Bawaslu Tabanan Ikuti Sosialisasi

Jelang Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, Bawaslu Tabanan Ikuti Sosialisasi

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Berdasarkan Surat Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 106/03/VIII/KI-Bali/2022 perihal Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pada Badan Publik Tahun 2022, via Zoom Meeting. Selasa, 20/09/22.

Dalam sosialisasi tersebut, diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra yang membuka sosialisasi tersebut mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, yang mengundang seluruh Badan Publik di seluruh Kabupaten/Kota, dan Desa di Provinsi Bali.

Dewa Made Indra menambahkan, Keterbukaan informasi publik ini adalah sebuah barometer untuk bisa menjadikan pemerintahan modern dengan sistem dan tata kelola yang terbuka untuk publik.

"Keberadaan kita sebagai badan publik untuk melayani publik, kepentingan publik, dan untuk dilihat oleh publik. Keberadaan Komisi Informasi menjadi sangat penting, maka menjadi kewajiban bagi Badan Publik instansi pemerintahan untuk mengikuti arahan yang berkaitan dengan pemberian dan penyediaan akses yang luas kepada publik untuk mendapat informasi yang diterbitkan dari instansi terkait." Pinta Dewa.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya pun menambahkan, dilaksanakannya Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pada Badan Publik Tahun 2022, sangat penting untuk memantau serta memonitoring Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut, Wirajaya mengatakan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik harus dilandasi dengan prinsip objektif, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, keadilan, keterbukaan, serta efisiensi.

"Nantinya, monitoring ini akan dilakukan secara elektronik melalui google form, yang pengisian kuisionernya dilaksanakan oleh Badan Publik mulai tanggal 26 September sampai dengan 17 Oktober 2022." Ungkap Wirajaya.