Lompat ke isi utama

Berita

Kapolres Tabanan Harap Sentra Gakkumdu Wujudkan Satu Persepsi Antara Penyidik, Jaksa, dan Bawaslu

Kapolres Tabanan Harap Sentra Gakkumdu Wujudkan Satu Persepsi Antara Penyidik, Jaksa, dan Bawaslu

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Demi untuk menyamakan persepsi terkait dengan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Bawaslu Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan Anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tabanan, bertempat Di Clv Hotel & Villa pada Rabu, 10/05/23.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes menyempatkan hadir dalam agenda tersebut dan menyampaikan, jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan perlu untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan pengawasan setiap tahapan pemilu, agar KPU juga bisa melaksanakan segala tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolres Tabanan yang juga sebagai Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan tersebut melanjutkan, Sebagai garda terdepan, bagaimana nantinya bisa mewujudkan suatu persepsi dan pemikiran yang sama dengan penyidik, jaksa, serta bawaslu agar membangun soliditas dan sinergitas antar lembaga dalam mengawasi tahapan yang sedang berjalan.

"Bagaimana nantinya mewujudkan penyamaan persepsi, apalagi sekarang dalam tahapan pendaftaran bakal calon DPRD tingkat Kabupaten oleh Partai Politik, hal ini bisa berpotensi munculnya pelanggaran. Oleh karena itu kita dalam melakukan pengawasan dapat seiring sejalan dan membangun sinergitas serta solid dalam mewujudkan pemilu yang aman damai dan sejuk." Pungkas Kapolres Tabanan.

Dalam rapat yang turut mengundang seluruh Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan tersebut, turut hadir sebagai narasumber, Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, I Made Agus Sastrawan yang menyebutkan, Berbicara tentang kerawanan pemilu, tentunya Sentra Gakkumdu harus memetakan potensi kerawanan, ancaman, dan hambatan yang mungkin terjadi pada saat tahapan pemilu.

Lanjutnya, dengan telah diterbitkannya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu pengganti Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2017, dirinya berharap Penyidik dan Jaksa untuk dapat menyamakan persepsi terkait peraturan tersebut dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.

"Sentra Gakkumdu dibentuk untuk menyamakan pola persepsi dan pemahaman antara 3 pilar yang ada dalam Sentra Gakkumdu yakni Penyidik, Jaksa, dan Bawaslu untuk menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan utamanya dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung." Ujarnya.

Dilain sisi, AKBP Nyoman Sebudi selaku Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang juga menjadi narasumber pada acara tersebut menekankan, Sentra Gakkumdu tidak bisa sendiri-sendiri, Bawaslu tidak bisa membuat kajian tanpa dihadiri oleh unsur Kejaksaan serta unsur Kepolisian.

Sama halnya dengan melakukan pengawasan dan penyelidikan, Bawaslu juga harus melibatkan dua anggota Sentra Gakkumdu lainnya untuk ikut serta berkoordinasi dan berkomunikasi, karena potensi-potensi pelanggaran pada saat tahapan pemilu bisa saja terjadi.

"Memasuki tahapan yang saat ini Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana seperti money politics, pemalsuan dokumen, maupun jika KPU tidak menindaklanjuti temuan dari Bawaslu. Ini harus diberikan atensi yang lebih." Pungkasnya.