Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Netralitas ASN, Bawaslu Gandeng KPU dan Kesbangpol Tabanan

Kawal Netralitas ASN, Bawaslu Gandeng KPU dan Kesbangpol Tabanan

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Salah satu kendala yang kita hadapi pada tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah bagaimana kita menjaga netralitas ASN terutama saat tahapan kampanye. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata saat membuka Rapat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu. Senin, 10/03/23.

Dirinya melanjutkan, dalam rapat yang mengundang KPU Kabupaten Tabanan serta Kesbangpol Kabupaten Tabanan tersebut, nantinya akan berkoordinasi terkait dengan langkah apa saja yang akan ditempuh terkait dengan netralitas ASN pada perhelatan Pemilu Tahun 2024.

"Karena menurut ketentuan, memberikan dukungan saja telah masuk kedalam pelanggaran netralitas ASN, bersama dengan KPU dan Kesbangpol Kabupaten Tabanan nantinya kita akan bersama-sama menyamakan persepsi terkait hal tersebut." Ujar Suarnata.

Menambahkan yang disampaikan Suarnata, Perwakilan Kesbangpol Tabanan, Ida Bagus Ketut Surya menekankan untuk menggalakkan sosialisasi dan koordinasi perihal aturan yang mengikat ASN di jajaran Pemerintahan, khususnya Pemerintah Desa.

"Nantinya ASN tersebut mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, agar ada ketentuan yang jelas, serta persepsi masyarakat bahwa Aparatur Sipil Negara melakukan keberpihakan." Ucapnya.

Pada rapat yang juga dihadiri oleh Kasubbag, serta Staff Teknis Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya menyebut, aturan dan sanksi terkait dengan Netralitas ASN telah jelas dimuat, baik Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah.

Mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Selemadeg tersebut pun menjelaskan, terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN pada Pasal 5 yang berbunyi 'PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang', serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi 'Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.'

"Aturannya sudah jelas, sekarang bagaimana cara mensosialisasikan kepada ASN serta Perangkat Desa agar memiliki pemahaman yang sama, karena tahapan yang paling krusial adalah tahapan kampanye, bagaiamana nantinya kita melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap ASN yang bisa saja untuk melanggar suatu netralitasnya sebagai aparatur sipil negara." Pungkasnya.