Kolaborasi Antar Lembaga, Bawaslu Sosialisasikan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam rangka melaksanakan koordinasi awal serta menjaga hubungan baik antar lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Tabanan. Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat terkait Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum. Di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Rabu, 07/09/22.
Hadir pada rapat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, I Made Winarya, dan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota I Wayan Sutama.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan yang membuka rapat tersebut menjelaskan, dilaksanakannya Rapat terkait Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum dengan KPU Kabupaten Tabanan, untuk berkoordinasi lebih awal dengan sesama penyelenggara penyelenggara pemilu.
“Nantinya kami harapkan kita akan bersama-sama untuk bisa mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pihak terkait untuk bisa mengetahui profesi-profesi apa saja yang dilarang untuk ikut didalam partai politik, baik itu menjadi pengurus maupun anggota partai.” Ujar Mantan Anggota KPU Kabupaten Tabanan tersebut.
Menyambut baik yang disampaikan Narta, Weda yang juga selaku pengampu divisi keuangan, umum, logistik, dan rumah tangga KPU Kabupaten Tabanan, juga mengapresiasi apa yang sedang ditempuh oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk bisa berkoordinasi lebih awal terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung. Lebih lanjut dirinya mengatakan nantinya akan banyak proses yang akan dilalui baik Bawaslu maupun KPU dalam tahapan pemilu yang akan datang.
“Ada beberapa hal yang harus kita diskusikan bersama, terkait dengan UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 29 huruf g yang berbunyi, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, sama halnya dengan pasal 51 huruf g yang berbunyi sama, tetapi tidak dijelaskan untuk menjadi anggota partai politik. Sama halnya dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa, hal tersebut harus menjadi concern kita bersama untuk membedah serta mendiskusikan lebih lanjut potensi-potensi seperti ini.” Tegas Weda.
Suarnata yang mengampu divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan menyampaikan, terkait dengan daftar profesi yang dilarang masuk dalam partai politik, tujuan kita bersama adalah untuk mengawasi netralitas pihak pihak yang dilarang untuk ikut dalam partai politik, ada beberapa larangan untuk menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Lebih lanjut, Pria asal Batungsel, Pupuan ini juga mengatakan terkait profesi ASN serta PNS telah jelas dijelaskan pada PP No. 37 tahun 2004 untuk dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Termasuk juga TNI serta Polri untuk bersikap netral serta tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik serta politik praktis.
“Ini secara tidak langsung akan menjadi perdebatan terlebih lagi tidak dijelaskan bahwa apakah Kepala Desa yang menjadi anggota partai politik diperbolehkan, karena dalam UU No. 6 Tahun 2014 tidak dijelaskan terkait hal tersebut. Kita harus cermati bersama terkait hal ini.” Ujar Suarnata.
Terakhir, ia berharap kolaborasi antar lembaga dilaksanakan guna untuk memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, yang dilarang untuk ikut menjadi bagian dari partai politik, ini menjadi salah satu pencegahan bersama untuk mewujudkan pemilu yang aman serta kondusif.