Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Jaga Aset Negara, Bawaslu Tabanan Tempuh Koordinasi dengan BAKEUDA

Foto

Komitmen Jaga Aset Negara, Bawaslu Tabanan Tempuh Koordinasi dengan BAKEUDA

Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kabupaten Tabanan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dipinjam pakai oleh Bawaslu, Jumat (24/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bakeuda Kabupaten Tabanan tersebut difokuskan pada pembahasan perpanjangan Berita Acara Pinjam Pakai yang telah berakhir masa berlakunya serta penataan administrasi aset daerah agar tetap sesuai dengan ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, memimpin langsung rombongan yang didampingi Anggota Bawaslu I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, serta Kasubag Administrasi Wildan Nova Saputra. Kehadiran jajaran Bawaslu diterima oleh Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Tabanan, I Putu Adi Suartama, beserta jajaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan koordinasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh aset daerah yang digunakan Bawaslu memiliki dasar administrasi yang sah serta pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.

" Kami berharap koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Bawaslu dapat terus terjalin, termasuk saling mengingatkan apabila masa berlaku pinjam pakai akan berakhir. Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujar Narta.

Selain itu, Narta juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pemeliharaan aset oleh pihak ketiga serta prosedur penanganan barang yang sudah tidak layak digunakan agar pengelolaan aset tetap akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Tabanan, Putu Adi Suartama, menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan pinjam pakai Barang Milik Daerah telah diatur dengan jelas. Selama masa pinjam pakai, tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan aset berada pada pihak peminjam, sedangkan masa berlaku pinjam pakai diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui pengajuan surat permohonan.

Putu Adi Suartama juga menyarankan agar Bawaslu terlebih dahulu mengajukan surat pengembalian atas barang yang masa pinjam pakainya telah berakhir. Selanjutnya, Bawaslu dapat mengajukan kembali permohonan pinjam pakai setelah melakukan inventarisasi terhadap seluruh barang, termasuk melaporkan aset yang rusak kepada Bidang Aset. Barang yang masih dalam kondisi layak pakai kemudian dapat diajukan kembali untuk dipinjam pakai.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah. Sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Tabanan diharapkan dapat memastikan pemanfaatan aset daerah berlangsung secara optimal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.