Koordinasi Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Wirka: Cegah Sebisa Mungkin Sebelum Melakukan Penindakan
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Satu Tahun menjelang Pemilu Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan, selaku jajaran Pengawas Pemilu dalam tahapan yang sedang diawasi, sudah tentu nantinya akan terdapat kerawanan-kerawanan pelanggaran Pemilu yang akan ditemui, kerawanan tersebutlah yang nantinya perlu diantisipasi oleh seluruh elemen pengawas, termasuk Sentra Gakkumdu. Hal tersebut diungkapkan Kanitdik III Resrik Polres Tabanan, I Nyoman Sugiartha saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Selasa, 14/02/23.
Sugiartha yang sekaligus anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan tersebut melanjutkan, tugas penyidik dalam Sentra Gakkumdu jika adanya suatu laporan pelanggaran pidana pemilu akan mengkaji laporan tersebut, apakah memasuki unsur pelanggaran pidana atau tidak.
"Yang kita bersama inginkan tentu tidak adanya pelanggaran pidana dalam perhelatan demokrasi mendatang ini, kedepankan pencegahan semaksimal mungkin dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Panwaslu Kecamatan yang paling dekat dengan masyarakat, harus bisa berkoordinasi dengan jajaran Polsek dengan baik agar meminimalisir pelanggaran." Pungkasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka pun sependapat, pihaknya mengatakan yang menjadi persoalan utama adalah bagimana sebagai Pengawas Pemilu untuk menerapkan aturan-aturan yang ada dengan baik dan berlandaskan asas keadilan, karena oleh Bawaslu RI, jajaran di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan diberikan kewenangan untuk menangani pelanggaran pemilu.
"Artinya perlu dipahami, proses penindakan adalah proses terakhir setelah kita melakukan pencegahan. Kita harus mengedepankan upaya-upaya, yang utama yakni mengedepankan kedamaian antara pihak yang berselisih, sehingga dalam melaksanakan tugas pengawasan, kita mengedepankan upaya pencegahan, tidak ada kata lain, manusia pasti pernah melakukan pelanggaran sehingga upaya kita nantinya mencegah sebisa mungkin sebelum nantinya dilakukan Penindakan." Ujar Wirka.
Disisi lain, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama pun menanggapi yang dikatakan oleh Wirka, menurutnya dalam pelaksanaan tahapan Pemilu yang berjalan beririsan, tentunya pihak KPU Kabupaten Tabanan juga mengharapkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas untuk mengingatkan KPU untuk menjalankan tugas dengan tidak keluar dari aturan-aturan yang berlaku.
"Kami juga selalu berkoordinasi dengan intens, tidak hanya kita di Kabupaten, tetapi jajaran kami di Kecamatan dan Desa juga menjalin hubungan baik dengan Panwaslu Kecamatan serta PPK/D. Bawaslu dan KPU akan terus berjalan bersama untuk mensuseskan Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang." Ungkap Sutama.
Terakhir, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata pun berharap kedepan dengan banyaknya tahapan yang akan diawasi, serta kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu, jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan bisa menyelesaikannya, tentu dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tabanan.
"Jajaran Panwaslu Kecamatan saat ini telah memiliki kewenangan, tetap mengedepankan pencegahan, penindakan adalah jalan terakhir yang kita tempuh jika proses pencegahan kita tidak berhasil." Imbuhnya.