Lompat ke isi utama

Berita

Kopi Pagi Demokrasi: Bawaslu Tabanan dan KPU Tabanan Diskusikan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

"Kopi Pagi Demokrasi" di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026).

"Kopi Pagi Demokrasi" di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026).

Tabanan - Suasana hangat mewarnai "Kopi Pagi Demokrasi" di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026). Bawaslu Kabupaten Tabanan dan KPU Kabupaten Tabanan menggelar diskusi santai untuk membahas penyelenggaraan Pemilu, khususnya mengenai penataan Daerah Pemilihan atau Dapil di Kabupaten Tabanan.

Forum ini menjadi ruang belajar bersama untuk mempererat pemahaman mengenai prinsip-prinsip demokrasi, khususnya terkait penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Suasana diskusi berlangsung hangat dan kekeluargaan sebagai bagian dari sinergi antar penyelenggara.

Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, bersama Anggota Bawaslu Tabanan, I Made Winarya. Dari KPU Tabanan hadir Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, beserta anggota Ni Komang Yuni Lestari, Ni Putu Suaryani, dan I Wayan Mudita.

"Diskusi ini bukan rapat resmi tahapan. Ini adalah ruang silaturahmi sekaligus ruang belajar bersama. Penting bagi kami untuk memahami lebih awal bagaimana prinsip penataan dapil danalokasi kursi, agar ke depan pengawasan dan pelaksanaan bisa berjalan selaras", ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta. Senada, Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, menyampaikan pentingnya mempererat komunikasi sejak dini.

"Melalui 'Kopi Pagi' ini kita saling berbagi pengetahuan dan memperkaya wawasan. Tujuannya agar ke depan, Bawaslu dan KPU Tabanan bisa terus bersinergi dalam mengawal demokrasi yang sehat di Kabupaten Tabanan", ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga mengkaji sejumlah regulasi rujukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU 7/2017, ada tujuh prinsip pembentukan dapil. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Penjabaran teknisnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.

Diskusi juga menyentuh Pasal 192 UU 7/2017. Komponen dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Jika tidak memungkinkan, dapat menggabungkan bagian dari kecamatan. Untuk alokasi kursi, setiap dapil memiliki rentang 3 sampai 12 kursi.

Sementara itu, Pasal 191 UU 7/2017 mengatur total jumlah kursi DPRD kabupaten/kota paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Besaran ini didasarkan pada jumlah penduduk. Data Agregat Kependudukan Kecamatan atau DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri menjadi sumber utama, sesuai Pasal 201 UU 7/2017. Berdasarkan DAK2 itulah KPU menerbitkan KeputusanKPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalamPemilu 2024.

"Harapan kami, dengan komunikasi intens seperti 'Kopi Pagi' ini, pengawasan Bawaslu dan pelaksanaan KPU ke depan bisa semakin solid. Tujuannya satu, memastikan Pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas", tutup I Ketut Narta.