Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Ariyani Singgung Pentingnya Pencegahan Melalui Media Sosial
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan- Pengawasan dan Pencegahan terhadap seluruh tahapan Pemilu adalah tanggung jawab lembaga Bawaslu beserta jajarannya agar tercipta situasi politik yang aman, damai, serta berintegritas, utamanya pada media sosial yang saat ini menjadi sorotan utama masyarakat karena mudahnya akses informasi. Hal tersebut dikatakan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat melakukan Monitoring dan Evaluasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kamis, 07/09/23.
Pada Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pencegahan Potensi Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Bali tersebut, Ariyani menekankan agar melakukan upaya pencegahan, bukan hanya pada tahapan, namun pada seluruh sub tahapan Pemilu Tahun 2024.
"Upaya pencegahan tersebut, dilaksanakan agar penyelenggara, masyarakat pemilih dan peserta Pemilu, khususnya Partai Politik mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada setiap tahapan, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."
Ariyani juga menyinggung terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan pencegahan pada media sosial, menurutnya, dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, Bawaslu bisa memberikan edukasi kepada masyarakat dengan konten-konten foto dan video yang menarik serta informatif kepada masyarakat.
"Dengan jumlah pemilih generasi Z yang mencapai 60% pada Pemilu Tahun 2024 ini, kita harus bisa merangkul generasi muda untuk melek politik, serta ikut berpartisipasi dalam mengawasi Pemilu Tahun 2024, utamanya pada media sosial, yang saat ini potensi pelanggarannya sangat krusial." Tegas Srikandi asal Kabupaten Buleleng tersebut.