Lompat ke isi utama

Berita

Meningkatkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu Tahun 2024

Meningkatkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu Tahun 2024

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam proses berdemokrasi di Indonesia, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang, Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih, maupun dipilih dalam Pemilu. Hal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta pada Rapat Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas. Di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Senin, 12/06/23.

Lanjut Narta, Bawaslu pada Penyusunan Daftar Pemilih ini berkomitmen untuk mengawal hak pilih penyandang disabilitas yang sudah cukup usia untuk memilih, tetapi belum memiliki dan melakukan perekaman KTP Elektronik.

"Karena sesuai dengan Undang-Undang, teman-teman kita yang berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memilih maupun dipilih, kita akan kawal hak pilih mereka sampai nantinya masuk dalam daftar pemilih." Imbuhnya.

Dalam Sosialisasi ini, turut mengundang diantaranya SLB Negeri 1 Tabanan, SLB/C Kemala Bhayangkari, BRSPDSN Mahatmiya Tabanan, Panti Sosial Werdha Shanti UPTD Dinas Sosial, KPU Tabanan, serta Anggota Panwascam divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas se-Kabupaten Tabanan.

Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama pada kesempatan tersebut pun menerangkan, bahwasannya KPU Tabanan selalu membuka lebar proses penyusunan daftar pemilih ini sampai mutakhir, juga menerima saran, masukan, serta perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Tabanan, utamanya hak pilih penyandang disabilitas yang belum masuk kedalam daftar pemilih.

"Kami berterima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan telah mengawal proses pemutakhiran daftar pemilih ini, meskipun tidak mungkin bisa 100% sempurna, tetapi terhadap pemilih penyandang disabilitas, kami akan berikan perhatian khusus agar masuk kedalam daftar pemilih, sampai nantinya diumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)." Terang Sutama.

Pada Kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya menambahkan, langkah Bawaslu dalam mengawal tak hanya penyandang disabilitas, tetapi juga pemilih yang berusia diatas 100 Tahun adalah dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Panti Sosial, serta melaksanakan patroli kawal hak pilih untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih yang berkebutuhan khusus, tercecer dan tidak masuk dalam DPT.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk kita menyatukan pemahaman yang sama, serta bertujuan untuk memberikan pemahaman kepemiluan kepada pemilih penyandang disabilitas, sehingga partisipasi mereka bisa meningkat pada Pemilu 2024. Karena bukan tidak mungkin hak pilih mereka bisa digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, itu harus kita kawal bersama." Tegas Winarya.

Terakhir, Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Tabanan, I Nyoman Meiarta Sedana berharap Bawaslu Kabupaten Tabanan bisa mengawal proses perekaman KTP Elektronik, utamanya bagi siswa berkebutuhan khusus yang akan menginjak usia 17 Tahun pada Pemilu 2024 mendatang.