Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra Beri Kuliah Umum tentang AI dalam Penegakan Hukum di Universitas Mahasaraswati Denpasar
|
Tabanan - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, memberikan kuliah umum bertema "Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia" di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta.
Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam pemaparannya menyampaikan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) membawa perubahan besar dalam dunia hukum, tetapi juga menghadirkan tantangan serius, terutama dalam aspek tanggung jawab dan etika. Ia mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi kerap berjalan lebih cepat dibandingkan dengan regulasi hukum yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana AI dapat dilibatkan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, AI memiliki potensi besar untuk membantu kerja-kerja hukum, seperti menghimpun data, melakukan analisis, hingga membantu penarikan kesimpulan. Namun demikian, penggunaan AI tidak boleh menggantikan sepenuhnya peran manusia.
“Artificial intelligence dapat membantu mempermudah pekerjaan kita, tetapi jangan sepenuhnya diserahkan kepada AI. Karena pada akhirnya pertanggungjawaban moral dan hukum tetap berada pada manusia,” jelasnya.Yusril juga menekankan bahwa dalam konteks hukum pidana, tanggung jawab tetap melekat pada individu atau pihak yang mengoperasikan teknologi tersebut.
Sebelumnya, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema seminar ini sangat relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia saat ini.
Ia menjelaskan bahwa AI dapat berperan sebagai sistem pendukung dalam berbagai tahapan proses hukum, mulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukum. “AI sangat membantu dalam proses kebijakan, pelaksanaan, hingga penegakan hukum, terutama dalam dokumentasi dan analisis. Namun, peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap menjadi kunci, khususnya dalam aspek etika, moralitas, dan profesionalisme,” ucapnya.