Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Perkuat Pemahaman Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan

Foto

Bawaslu Tabanan Perkuat Pemahaman Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan

Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan penyampaian materi Prosedur Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan menghadirkan Arbain sebagai pemateri dan diikuti oleh kepala subbagian serta staf pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili oleh Kepala Subbagian Administrasi Wildan Nova Saputra dan Staf Pengelola PPID I Gde Dharmadyaksa.

Dalam pemaparannya, Arbain menegaskan bahwa layanan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan layanan informasi publik mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelayanan informasi harus dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan melalui prosedur yang sederhana guna menjaga nilai guna informasi bagi publik.

Selain membahas dasar hukum keterbukaan informasi, kegiatan ini juga memberikan pemahaman mengenai klasifikasi informasi publik pada masa tahapan dan non-tahapan, mekanisme pelayanan informasi, standar waktu pelayanan, hingga tata cara penyelesaian sengketa informasi. Materi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pengelola PPID dalam memberikan layanan yang profesional, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.