Lompat ke isi utama

Berita

Monev Barang Dugaan Pelanggaran, Ariyani tegaskan pengelolaan BDP terperinci.

Monev Barang Dugaan Pelanggaran, Ariyani tegaskan pengelolaan BDP terperinci.

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Sesuai dengan ketuntuan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) di Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kamis, 09/09.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani bersama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka serta didampingi oleh  Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada, Anggota Bawaslu Tabanan I ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan I Ketut Winasa.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyampaikan,  pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) harus dikelola secara cermat dan terperinci serta jangan sampai menyalahi ketentuan yang berlaku, dengan memahami teknis pengelolaannya tentu bisa mengetahui mana barang yang dapat dimanfaatkan kegunaannya, barang yang dapat dimusnahkan, dan barang yang berbentuk uang yang harus disimpan di bank. "Harus betul-betul paham akan Barang Dugaan Pelanggaran itu, apakah bisa dimanfaatkan kembali, disimpan, maupun yang harus dan bisa dimusnahkan, Harus cermat." Tegas Mantan Ketua Panwaslu Buleleng tersebut.

 I Wayan Wirka selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali menjelaskan bahwa dalam rangka mengatur pengelolaan Barang Dugaan Pelangaran (BDP), selain pengelolaannya yang harus terperinci, juga harus merujuk pada ketentuan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021. "Jadi Pengelolan Barang Dugaan Pelanggaran harus mengacu pada peraturan dan ketentuan tersebut serta harus teradministrasi secara baik dengan dibuatkan buku register terhadap Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang dikelola." Pungkasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada, menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tabanan telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan. "Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Bawaslu Kabupaten Tabanan yang telah dibentuk diharapkan bertugas untuk mengatur dan mengelola barang dugaan pelanggaran  secara tertib administrasi serta pengelolaannya." Tutup Rumada.