Monev Pengelolaan JDIH dan Sosialisasi Tertib Administrasi Keuangan
|
Tabanan, dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Bawaslu Provinsi Bali pada Senin (27/10/2025) bertempat di ruang rapat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum. Dalam arahannya, Sutrawan menegaskan bahwa pengelolaan JDIH di Bawaslu kabupaten/kota harus dimaksimalkan di masa non-tahapan, tidak hanya sebagai sarana dokumentasi, tetapi juga sebagai media edukasi hukum bagi masyarakat.
Selain monev JDIH, Ia juga menyampaikan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Bawaslu.
“Setiap jajaran wajib berhati-hati dalam mengelola serta mengadministrasikan keuangan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Anggota Bawaslu Provinsi Bali.
"Tujuan Monev ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap rupiah uang negara dikelola dengan benar, bertanggung-jawab dan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Monev tersebut. Ia menuturkan bahwa Bawaslu Tabanan telah aktif memperbarui konten JDIH melalui media sosial dengan mengutip pandangan hukum dari para pakar hukum, resume produk hukum terbaru, Adagium hukum Pemilu dan Trivia hukum Pemilu.
Sementara dalam pengelolaan keuangan, Winariati menekankan agar penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya, agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Kegiatan Monev dan sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan dan diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas serta integritas dalam pengelolaan administrasi keuangan, dan dokumentasi hukum di lingkungan Bawaslu.