Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Wirka Tegaskan Awasi Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Parpol

Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Wirka Tegaskan Awasi Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Parpol

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Tabanan. Senin, 11/09/23.

Disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka yang hadir pada monev tersebut mengatakan, Monitoring dan Evaluasi tersebut dilaksanakan karena banyak pertanyaan dari masyarakat perihal baliho dan spanduk yang terpasang di sekitar wilayah, khususnya di Kabupaten Tabanan.

Wirka mengatakan, terkait dengan hal tersebut, yang baru diperbolehkan mensosialisasikan dan mencitrakan diri hanya partai politik dengan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS), dan hanya bisa melalui pendidikan politik dan pemasangan bendera di tempat tertentu, seperti sekretariat partai politik yang bersangkutan.

"Jadi untuk perseorangan yang memasang baliho atau spanduk, hal tersebut masih menjadi ranah oleh Pemerintah Daerah setempat, melalui Satpol PP, yang menjadi penegak Peraturan Daerah (Perda). Tetapi sebagai pengawas pemilu, kita wajib untuk mengawasi keberadaan Alat Peraga Sosialisai tersebut, dan memastikan tidak dipasang di tempat ibadah, pendidikan, yang berpotensi melanggar etika dan estetika." Sebut Wirka.

Dalam monev tersebut, Wirka yang juga Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali memantau kesiapan bagaimana Jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan terhadap sarana dan prasarana terkait dengan penerimaan laporan dan penanganan potensi Pelanggaran.

Terkait hal tersebut, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya juga mengatakan, terkait dengan APS, Bawaslu Kabupaten Tabanan telah menugaskan jajaran Panwascam dan PKD untuk pencatatan Alat Peraga Sosialisasi tersebut, dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Bali, setiap 2 Minggu sekali.

"Tentu itu juga menjadi atensi Bawaslu Kabupaten Tabanan, bagaimana kami juga telah memetakan serta merekap, apa dan dimana saja terdapat Alat Peraga Sosialisasi tersebut, baik Ucapan Hari Keagamaan, maupun Hari besar lainnya. Kami sudah atensikan kepada jajaran dibawah serta menghimbau kepada masyarakat" Ungkap Winarya.

Dalam hal sarana dan prasarana sarana dan prasarana terkait dengan penerimaan laporan dan penanganan potensi Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tabanan sudah memadai, tetapi masih perlu ditingkatkan karena ada beberapa perangkat yang mengalami kerusakan.

"Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam hal penerimaan laporan dan penanganan potensi Pelanggaran telah siap dan sarana juga memadai, namun masih ada kekurangan perangkat yang perlu ditingkatkan. Kami juga berharap agar tidak adanya laporan terkait dengan potensi pelanggaran dalam Pemilu Tahun 2024." Harap Winarya.