Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan, Wirka: Lakukan Pendekatan Sosiologis dan Psikologis
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam rangka pencegahan dan pemetaan terhadap potensi pelanggaran Pemilu terkait alat peraga kampanye dan sosialisasi peserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Ke Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Bali. Hal tersebut dilontarkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, saat bertandang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Dalam Rangka Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran. Rabu, 08/02/23.
Wirka mengatakan, setelah ditetapkannya Partai Politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum sebelum dimulainya tahapan kampanye.
"Memang telah diatur bahwa setelah ditetapkannya sebagai Peserta Pemilu, Partai Politik dapat melakukan sosialisasi serta pertemuan internal secara terbatas untuk mengenalkan Partai Politiknya kepada masyarakat, tetapi faktanya dilapangan masih terdapat pemasangan atribut yang memuat tak hanya identitas Partai Politik tersebut, melainkan foto tokoh Partai Politik." Ujar Wirka.
Wirka pun menganggap hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Partai Politik, atas dasar tersebut, dirinya berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawas bisa melakukan pendekatan secara sosiologis serta psikologis kepada Partai Politik sebelum nantinya dilakukan pendekatan secara hukum.
Menambahkan yang disampaikan Wirka, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia pun sependapat dengan hal tersebut, menurutnya, Bawaslu khususnya Jajaran di Kabupaten/Kota harus memaksimalkan fungsi pencegahan, dengan memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat, maupun tokoh-tokoh Partai Politik agar semua pihak juga mengetahui apa saja ketentuan yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam pelaksanaan Pemilu.
"Pada dasarnya kita jangan sampai dianggap diam, upaya-upaya telah kita lakukan bagaimana untuk menjaga proses ini agar teduh sampai nantinya pada tahapan kampanye. Nantinya tentu ini juga akan menjadi bagian Bawaslu Kabupaten Tabanan bagaimana mengetuk tularkan kepada jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa." Pungkas Rudia.
Dalam agenda Supervisi serta Monitoring dan Evaluasi tersebut, Bawaslu Provinsi Bali juga menyerahkan User ID aplikasi SIGAPLAPOR kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan, yang nantinya bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi suatu pelanggaran pemilu.
Selain Wirka dan Rudia, hadir pada Supervisi serta Monitoring dan Evaluasi tersebut Kabag Kabag Penanganan Pelanggaran,
Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, I Made Aji Swardhana, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, Plh. Kepala Sekretariat, Sagung Jegeg Ariyanthi beserta Kasubbag, serta Staff Pelaksana Teknis.