Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Lakukan Uji Petik di Kecamatan Baturiti
|
Tabanan, Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan uji petik terhadap data pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan data disabilitas di Banjar Pekarangan, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan uji petik ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariani, SE., MH., Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) I Wayan Wirka, SH., MH., serta Kepala bagian Ni Luh Supri Cahayani. Dari Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya, S.T selaku anggota.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi kebenaran data pemilih yang dikategorikan TMS, terutama data pemilih meninggal dunia dan penyandang disabilitas, yang bersumber dari Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Melalui uji petik ini, Bawaslu ingin memastikan bahwa setiap data yang tercantum dalam daftar pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Hasil uji petik menunjukkan bahwa dari empat sampel data, terdapat satu data meninggal dunia atas nama I Made Sutama Yasa yang masih tercatat sebagai pemilih aktif meskipun sudah memiliki akta kematian. Sementara dari tiga data penyandang disabilitas, dua orang yakni I Wayan Maswati dan I Made Rica telah meninggal dunia dan tidak lagi tercatat dalam data pemilih, sedangkan satu orang lainnya, I Kadek Premana (kategori disabilitas sensorik/tunarungu), masih aktif dan dapat ditemui langsung di lapangan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bawaslu Provinsi Bali memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk segera melakukan koordinasi dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tabanan terkait data meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih aktif.
Melalui uji petik ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga keakuratan data pemilih dan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah, serta mencegah potensi pelanggaran administrasi dalam daftar pemilih tetap.