Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Parpol Jadi Fokus Koordinasi Bawaslu dan KPU Tabanan

foto

Pemutakhiran Parpol Jadi Fokus Koordinasi Bawaslu dan KPU Tabanan

Tabanan,  Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tabanan terkait pemutakhiran data partai politik (parpol) berkelanjutan serta pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen, Selasa (9/6/2026), di Kantor KPU Kabupaten Tabanan.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah pemetaan kerawanan terhadap proses pemutakhiran data partai politik, optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta memastikan validitas kepengurusan partai politik menjelang tahapan pemilu mendatang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya selaku pengampu kegiatan hadir didampingi Kasubag PPPSH beserta staf yang membidangi. Kedatangan jajaran Bawaslu diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra bersama Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ni Komang Yuni Lestari dan I Wayan Mudita serta A.A Istri Bintang Juniantari.

Dalam pertemuan tersebut, Made Winarya mempertanyakan perkembangan proses pemutakhiran data partai politik yang saat ini berlangsung di KPU Kabupaten Tabanan, termasuk mekanisme pelayanan terhadap masyarakat maupun partai politik.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ni Komang Yuni Lestari menjelaskan bahwa sejumlah partai politik melakukan pemutakhiran data langsung ke tingkat provinsi. Salah satunya Partai Hanura yang saat ini hanya memiliki kepengurusan di tingkat provinsi.

“Kami juga diminta menyampaikan laporan melalui tautan terkait berbagai kegiatan selama masa pemutakhiran, seperti sosialisasi, surat menyurat, maupun rapat koordinasi yang telah dilakukan,” ujar Yuni.

Terkait Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengenai keterwakilan perempuan 30 persen, Yuni menyebut KPU masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai kemungkinan perubahan Peraturan KPU (PKPU). Meski demikian, pengecekan keterwakilan perempuan telah dilakukan secara manual.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti pelayanan helpdesk KPU terkait laporan masyarakat mengenai pencatutan nama sebagai anggota partai politik.

Yuni menjelaskan, layanan helpdesk dibuka sesuai hari dan jam kerja. Masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan nama sebagai anggota partai politik dapat menyampaikan formulir disertai KTP sebagai syarat administrasi.

“Namun untuk proses penghapusan nama, kewenangannya berada di tingkat pusat. Di sisi lain, banyak partai politik yang telah melakukan perubahan kepengurusan tetapi masih terkendala proses di tingkat DPP,” jelasnya.

Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan guna memastikan proses berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.