Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabanan Ikuti Pembinaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Foto

Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabanan Ikuti Pembinaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

Denpasar – Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam mengantisipasi potensi sengketa proses pada tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Bawaslu Kabupaten Tabanan dihadiri Anggota Bawaslu I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, didampingi Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Sekretariat Wildan Nova Saputra beserta staf yang membidangi hukum, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, I Gede Sutrawan, serta dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi I Wayan Wirka, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Ketut Ariyani, pejabat struktural Bawaslu Provinsi Bali, serta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi hukum, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, kepala sekretariat, dan staf terkait.

Dalam arahannya, I Gede Sutrawan menekankan bahwa pemahaman terhadap objek sengketa proses menjadi hal mendasar yang harus dimiliki seluruh jajaran pengawas pemilu. Menurutnya, sengketa proses pada umumnya berawal dari produk hukum yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA).

“Berita Acara memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi dasar lahirnya Surat Keputusan yang berdampak hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa proses diawali melalui mekanisme penanganan di Bawaslu sebelum dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila pihak yang mengajukan permohonan merasa belum puas. Bawaslu tetap menjadi pintu masuknya. Sutrawan juga mengingatkan adanya perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa antara Pemilu dan Pemilihan yang harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran pengawas.

Mengacu pada pengalaman penanganan sengketa Pemilu 2019, termasuk sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di Bali, Sutrawan mengatakan bahwa kesalahan prosedur, kekeliruan tata cara, maupun kesalahan administratif sering kali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan. Karena itu,pemahaman, ketelitian dalam menyusun, memeriksa, dan menguji setiap produk hukum menjadi kunci dalam meminimalisasi potensi sengketa.

Ia juga menegaskan bahwa Divisi Hukum memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan pada setiap tahapan pengawasan, mulai dari penyusunan saran perbaikan, pengawasan kepatuhan terhadap regulasi, hingga pendampingan dalam penyusunan keputusan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Menurutnya, penguatan aspek hukum harus dibarengi dengan sosialisasi berbagai produk hukum, seperti Surat Edaran dan Surat Keputusan, kepada seluruh pemangku kepentingan agar tercipta kesamaan persepsi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

Melalui kegiatan pembinaan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan semakin memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya pada aspek penyelesaian sengketa proses. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, serta menjamin kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.