Perkuat Sinergi Demokrasi, Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penyelesaian Sengketa Proses dan Penguatan Demokrasi di ruang rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu dalam memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus membangun komitmen bersama menjaga kualitas demokrasi yang transparan, adil, dan berintegritas menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota/Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Bali (I Gede Sutrawan), Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan (I Ketut Narta, I Made Winarya, dan Ni Putu Ayu Winariati), Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Tabanan (Sapari), Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan (I Putu Dian Setiawan), Ketua KPU Kabupaten Tabanan (I Wayan Suwitra), Kepala Sekretariat (Ni Komang Fitri Suarnadi) serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Anggota/Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan menegaskan bahwa meski berada pada masa non tahapan Pemilu/Pemilihan, Bawaslu tetap aktif melakukan pengawasan dan penguatan demokrasi melalui berbagai program strategis, salah satunya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Pemutakhiran data partai politik menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan mendatang, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi yang tertib dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tabanan terus membangun komunikasi aktif dengan seluruh partai politik di wilayah Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif dan pencegahan potensi pelanggaran pemilu.
“Sejauh ini kami telah melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan 12 partai politik di Kabupaten Tabanan. Menjelang tahapan Pemilu 2029 yang diinformasikan akan dimulai pada Juli 2027, kami juga membuka ruang kritik dan saran guna memperkuat pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Bawaslu,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan proses demokrasi yang kondusif, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang strategis memperkuat kapasitas dan kesamaan persepsi terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Tabanan.