Perkuat Sistem Pengendalian Internal, Bawaslu Tabanan Tetapkan Satgas SPIP
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan terus memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel dan adaptif melalui rangkaian kegiatan internal yang meliputi apel rutin, rapat koordinasi dan evaluasi sekretariat, serta Rapat Pleno Pembahasan dan Penetapan SK Satuan Tugas SPIP pada Senin (22/6/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel rutin sebagai bentuk penguatan disiplin, koordinasi, serta komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Usai apel, kegiatan berlanjut dengan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sekretariat yang membahas pelaksanaan program kerja, evaluasi capaian kinerja, serta langkah-langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pembahasan dan Penetapan SK Satuan Tugas SPIP sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Melalui rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan secara resmi membentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP melalui Surat Keputusan yang memuat peran, fungsi, dan tanggung jawab penyelenggaraan SPIP di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua I Ketut Narta, Anggota I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, serta para Kepala Subbagian di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang kolaboratif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas kelembagaan.