Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Dengan Sentra Gakkumdu, Suarnata Harap Intenskan Diskusi Antara Penyidik dan Jaksa

Rapat Dengan Sentra Gakkumdu, Suarnata Harap Intenskan Diskusi Antara Penyidik dan Jaksa

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Bawaslu Kabupaten Tabanan menyelenggarakan rapat Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Gakkumdu ini adalah sebagai tindak lanjut realisasi kegiatan yang kami miliki, serta untuk mempererat koordinasi serta konsolidasi baik dari jajaran Kepolisian serta Kejaksaan Kabupaten Tabanan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta di sela-sela pembukaan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Senin, 31/10/22.
 
Lebih lanjut, Narta menyampaikan diskusi ini selanjutnya akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan setidaknya sekali dalam satu bulan untuk memetakan potensi permasalahan-permasalahan sebagai upaya bersama mengedepankan pencegahan  yang akan muncul dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
 
“Hal ini juga kita perlu diskusikan lebih lanjut dengan unsur Kejaksaan serta Kepolisian, terkait pasal-pasal yang mengatur tahapan yang telah berjalan, serta dengan permasalahan-permasalahan yang akan muncul terkait dengan tahapan termasuk tahapan verifikasi faktual yang kami awasi saat ini.” Ujar Narta.
 
Selain Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, Hadir pada rapat tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Kanit III Reskrim Polres Tabanan, I Nyoman Sugiarta, Penyidik Polres Tabanan, I Gede Surya Putra, Kejaksaan Negeri Tabanan, Jaksa Siti Roza Amelita, Jaksa I Kadek Rinja, Jaksa Galang Wahyu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, serta Staff Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Tabanan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
 
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar pada rapat tersebut mengatakan, Dengan adanya forum diskusi Sentra Gakkumdu yang berporos pada Bawaslu Kabupaten Tabanan, kita bisa melakukan komunikasi dengan intens.

“Terkait dengan kegiatan Sentra Gakkumdu yang akan dilaksanakan satu kali dalam sebulan, Kita jajaran Polres Tabanan saat terkendala personel terkait acara internasional G20, mungkin nantinya kita bisa berkomunikasi terkait jajaran kami agar bisa kami koordinir dengan baik terkait kegiatan dari Sentra Gakkumdu.” Harap AKP Aji Yoga Sekar.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Siti Roza Amelita yang mewakili Kejaksaan Negeri Tabanan menyambut baik serta mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam memfasilitasi koordinasi serta konsolidasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan.

“Kami mengapresiasi dengan dilaksanakannya rapat rutin dengan Anggota Sentra Gakkumdu, ini adalah sebagai langkah preventif dan protektif untuk kita bisa terus melakukan pemetaan serta penyamaan persepsi dengan jajaran lain terkait potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada tahapan Pemilu kedepan.” Sambungnya.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, terkait dengan proses tahapan yang telah berjalan, Bawaslu Tabanan ingin masukan dari Kepolisian serta Kejaksaan terkait dengan Pasal-Pasal yang mengatur, Contohnya Pasal 518 dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang mengatur terkait tindak lanjut temuan pada tahapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu.

“Kami juga ingin meningkatkan waktu untuk berdiskusi dan menerima masukan dari segi Penyidik Polres Tabanan serta Kejaksaan terkait pasal tersebut dan Dasar Hukum lainnya, Sehingga jika seandainya hal tersebut terjadi, kita telah memiliki satu pemahaman dan kepastian hukum dengan Kepolisian serta Kejaksaan.” Harap Suarnata.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa I Kadek Rinja menjelaskan terkait dengan pembedahan bersama Pasal 518 pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tersebut, selain dari diskusi dengan Anggota Sentra Gakkumdu, Kepolisian, Kejaksaan, serta Bawaslu,  juga bisa melakukan koordinasi kepada penyelenggara yakni KPU Kabupaten Tabanan.

“Kita bisa mengkoordinasikan lebih dahulu hal tersebut kepada penyelenggara yakni KPU untuk mengedepankan fungsi pencegahan kita dibanding dengan kita langsung melakukan penindakan tanpa adanya pencegahan terkait dengan potensi pelanggaran tersebut.” Pinta Rinja.