Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Gede Sutrawan: Bawaslu harus cerdas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu.
|
Baturiti, Tabanan - Bawaslu Tabanan melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR DPD dan DPRD Pemilu 2024 di CLV Villa Hotel, Rabu - Kamis, 1-2 Nov 2023.
Dalam kegiatan ini, Gede Sutrawan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, mengajak semua anggota Panwaslucam untuk memahami pelanggaran-pelanggaran apa saja yg sering terjadi dalam tahapan-tahapan pemilu, dan jeli dalam mengawasi, sehingga bisa melakukan pencegahan dengan cegah dini. Dalam setiap tahapan Pemilu, Panwaslucam memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan. Dalam hal pengawasan, masyarakat juga dapat turut andil, maka perlu diajak dan diberikan edukasi politik dan kepemiluan yang baik.
Berkaitan dengan tindak pidana Pemilu, Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam satu ruang yang bernama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kerjasama ini penting karena Bawaslu sebagai Badan, tidak memiliki daya paksa untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang sudah masuk ke ranah pidana. "Partai Politik dan peserta Pemilu merupakan pemain dan petarung dalam kancah Pemilu, dan tentunya mereka cerdas bermanuver dalam kampanye, maka kita (Bawaslu) juga harus lebih cerdas dalam melaksanakan pengawasan dan menindak pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali ini.
I Nyoman Sugiartha, Kepala Unit 3 Reskrim Polres Tabanan, menyampaikan bahwa sudah terindikasi ada usaha-usaha untuk menganggu atau bahkan menggagalkan perhelatan Pemilu. Oleh sebab itu Kepolisian sudah mulai melaksanakan kegiatan pengamanan dan operasi gabungan, dalam hal ini, di Bali diberi nama Operasi Mantab Brata Agung.
Perihal pengawasan dan tindak lanjut pelanggaran, Kanit 3 berujar, "Teman-teman Panwaslucam bisa berfungsi sebagai garda terdepan dalam menerima laporan pelanggaran. Istilah di kepolisan adalah TPTKP, yaitu Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara. Jadi Panwaslucam ketika menerima laporan, bisa langsung ke TKP kemudian mencatat, mendokumentasikan, mengumpulkan bukti awal, dan mewawancara saksi-saksi. Namun tetap diingat, untuk melakukannya dengan santun dan sesuai SOP. "
Penggiat Pemilu, I Ketut Rudia, juga memberikan ilmu nya kepada Panwaslucam dalam kegiatan ini. Menurut beliau, bila sudah ada laporan yang masuk atau diterima oleh Bawaslu, harus segera ditindaklanjuti, karena laporan tersebut ada batas masa berlaku nya atau ada batas kadaluarsanya, yaitu 7 hari dari sejak diterima atau dilaporkan. Jika kedepan ada sengketa Pemilu yang masuk ke ranah pidana, dan masuk ke pengadilan, bila keputusan pengadilan akan mempengaruhi perolehan hasil suara, maka putusan harus ditetapkan 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu.