Rapat Penanganan Pelanggaran Administrasi, Sinergitas Lembaga Kunci Tekan Potensi Pelanggaran Pemilu
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dalam rangka mempersiapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan dan menyamakan persepsi dengan sesama penyelenggara pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Tabanan melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024, Di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Kamis, 24/3.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Anggota KPU Tabanan, I Wayan Sutama, Ketua dan Anggota Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, I Ketut Narta, dan I Gede Putu Suarnata, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa, beserta Staff Teknis.
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata dalam rapat tersebut menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak berwenang memberikan rekomendasi sebagai tindak lanjut terkait penanganan pelanggaran pemilu administratif melainkan putusan.
“Nantinya jajaran Pengawas Kecamatan yang dapat memberikan rekomendasi dan Pengawas TPS yang bisa mengeluarkan rekomendasi disaat dilakukannya pemungutan suara, entah Pemungutan Suara Ulang maupun yang lainnya. Kami sangat berharap untuk KPU Tabanan agar meneruskan terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh jajaran kami dibawah agar tidak adanya kesalahpahaman saat menerima rekomendasi dari jajaran kami dibawah nantinya.” Ucap Suarnata.
Sementara itu, Sutama yang juga Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan menuturkan dengan selalu melibatkan KPU Kabupaten Tabanan, sudah tentu sebagai penyelenggara harus menyamakan pemahaman terkait dengan tugas tugas, serta mengawasi setiap tahapan sehingga tidak ada salah penafsiran dari masing masing penyelenggara. Dengan adanya pemahaman yang sama, bisa lebih awal mensosialisasikan kepada jajaran masing masing.
“Dengan adanya rapat yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tabanan, dalam memberikan arahan dapat kami teruskan kepada jajaran di sekretariat KPU Tabanan agar meminimalisir salah penafsiran dilapangan nantinya.” Tegas Sutama.
Terakhir, Ariyani berpesan untuk selalu melakukan koordinasi dan sinergitas yang intens dengan sesama penyelenggara terkait dengan peraturan-peraturan dari masing-masing lembaga.
“Rekan kerja kita adalah KPU, Pemilu tidak akan berjalan dengan baik kalau sesama Penyelenggara Pemilu tidak bersinergi. Harapan saya kegiatan seperti ini tidak hanya dilaksanakan secara formal, namun juga bisa dilaksanakan secara informal misalnya seperti coffee morning bersama, agar tercapainya sinergitas dan komunikasi yang baik diantara sesama penyelenggara.” Pinta Ariyani.
Lebih lanjut, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali itu juga mengatakan setiap tahapan tertentu terdapat problematika yang dihadapi, Hal tersebut perlu dibahas bersama agar menjadi pemahaman bersama selaku penyelenggara.
“Pemilu tahun 2024 jauh lebih kompleks dan potensi pelanggaran khususnya administratif Pemilu juga sangat besar, sehingga Bawaslu dan KPU perlu bersinergi sehingga potensi potensi pelanggaran tersebut bisa dicegah agar tidak terjadi.” Tutup Ariyani.