Lompat ke isi utama

Berita

Rapatkan Jajaran Pengawas Ad-Hoc, Bawaslu Tabanan Tekankan Pengelolaan Administrasi

Rapatkan Jajaran Pengawas Ad-Hoc, Bawaslu Tabanan Tekankan Pengelolaan Administrasi

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Bawaslu Kabupaten Tabanan terus melakukan konsolidasi penguatan fungsi-fungsi jajaran di tingkat kecamatan. Salah satunya dalam pengelolaan administrasi pada penyelenggaraan pemilihan, khususnya anggaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, harus dilaksanakan secara teliti serta melakukan pelaporan penggunaan anggaran dengan tepat dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Kriso Wandi Siahaan, pada acara Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad-hoc Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan. Minggu, 27/11/22.

Lebih jauh, Kriso menekankan dalam perencanaan anggaran harus memperhatikan kebutuhan unit kerja masing-masing untuk mencapai output kegiatan.

"Setiap pengeluaran, harus lengkapi dengan surat pertanggungjawaban, bukti-bukti pengeluaran yang cukup agar bisa menyusun laporan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan." Tegas Kriso.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha juga menekankan untuk rutin berkonsolidasi dengan jajaran pengawas terkait dengan pengelolaan administrasi sangat penting untuk kinerja jajaran panwaslu kecamatan pada pengawasan pemilu kedepan.

Adinatha menambahkan, peran kesekretariatan dalam pengelolaan administrasi sangat krusial, khususnya penyerapan anggaran  untuk menunjang tugas-tugas jajaran Panwaslu Kecamatan menjalankan fungsi pengawasan serta penanganan pelanggaran pada masing-masing kecamatan.

"Sekretariat sangat berperan penting untuk memberikan dukungan administratif dan teknis oprasional kepada jajaran Ketua serta Anggota Panwaslu Kecamatan agar tercapainya tujuan lembaga." Pesan Adinatha.

Terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta berpesan terkait pola hubungan organisasi dan administrasi pengawas pemilu tetap berpedoman serta bermuara pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Intinya bermuara pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tersebut, dan juga telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Kami Bawaslu Kabupaten Tabanan nantinya juga berwenang serta berkewajiban melakukan pemantauan terhadap tugas dan ketaatan anggota Panwaslu Kecamatan serta jajaran dibawahnya agar bekerja dengan maksimal." Tutup Narta.

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad-hoc Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan yang diselenggarakan hingga Senin, 28/11/22 tersebut, mengundang diantaranya Ketua Panwaslu Kecamatan serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tabanan.