Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi, Bawaslu Tabanan Gelar Rapat dengan Sentra Gakkumdu dan Panwascam

Samakan Persepsi, Bawaslu Tabanan Gelar Rapat dengan Sentra Gakkumdu dan Panwascam

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Demi menyamakan persepsi terkait dengan potensi-potensi kerawanan pada proses Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Senin, 20/02/23.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata yang membuka rapat tersebut mengatakan, pada masa Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024, terlebih saat pelaksanaan Verifikasi Faktual, akan banyak muncul potensi-potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi.

"Kita akan menyamakan persepsi terkait apa saja yang mungkin bisa terjadi pada saat jajaran kita turun ke lapangan, dalam hal melaksanakan pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tabanan." Ungkapnya.

Menanggapi Suarnata, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka berpendapat, berbicara tentang potensi pelanggaran, kita juga tidak lepas dari potensi pelanggaran pidana, kita akan fokuskan serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

"Disana telah lengkap diatur, bagaimana kita fokus melakukan pengawasan agar L.O penghubung Calon DPD tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan Undang-Undang, salah satunya menggunakan dokumen palsu untuk meraup dukungan." Tegas Wirka.

Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gede Hady Sunantara juga menyebutkan, jajaran Pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan dilapangan, harus memiliki data penyanding untuk bisa mengetahui jika ada yang memakai dokumen-dokumen palsu untuk meraup dukungan.

"Sesuai dengan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait dengan dokumen palsu, yang dapat dikatakan dokumen palsu, jika terdapat dokumen pembanding yang asli, jadi kita bisa buktikan bahwa dokumen yang digunakan tersebut asli atau palsu." Tuturnya.

Terakhir, Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, I Nyoman Sugiartha mengingatkan kepada jajaran Pengawas Pemilu baik Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa, harus terus berkoordinasi intens dengan stakeholder terkait serta unsur masyarakat dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pemilu.

"Kita utamakan pencegahan, terutama dengan tokoh serta unsur masyarakat terkait untuk meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran khususnya pelanggaran pidana, selalu catat dan laporkan apa yang terjadi pada saat melakukan pengawasan dalam laporan pengawasan." Pungkasnya. 

Dalam rapat tersebut, mengundang antara lain, KPU Kabupaten Tabanan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupatrn Tabanan.