Sosialisasi Peraturan Pengawasan, Tingkatkan Sinergitas Antar Penyelenggara
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Dengan telah diterbitkannya sejumlah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum oleh Bawaslu Republik Indonesia. Bawaslu Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2022, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Jumat, 11/11/22.
Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya mengatakan, Rapat hari ini adalah tindak lanjut dari diterbitkannya sejumlah Perbawaslu yakni Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022, Perbawaslu Nomor 6 tahun 2022, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, serta Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022.
Menurut Winarya, Selain tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hal tersebut sangat penting sebelum melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan agar bisa memaksimalkan fungsi pencegahan dengan mengacu pada dasar hukum serta peraturan yang berlaku.
“Karena saat ini masih dalam tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, kita sebagai penyelenggara harus mengetahui terkait pedoman teknis peraturan-peraturan tersebut agar dalam melaksanakan pengawasan bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari kita melaksanakan pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa.” Ujar Winarya.
KPU Kabupaten Tabanan yang diwakili oleh Kasubag Hukum dan SDM, I Made Suartika mengapresiasi tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu kepada penyelenggara, khususnya KPU Kabupaten Tabanan.
Menurutnya, Bawaslu Tabanan sebagai Badan yang bertugas mengawasi setiap kinerja dari KPU Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan tugas-tugas, harus selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan sesama penyelenggara.
“Dengan adanya sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu ini, khususnya Perbawaslu 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bisa menjadi acuan kami yakni KPU Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan tugas-tugas dapat lebih teliti, serta Bawaslu Tabanan dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pada tahapan tersebut.” Harap Suartika.
Selain Winarya dan Suartika, hadir dalam rapat tersebut, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa, Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Tabanan, Sagung Jegeg Ariyanthi, Kasubag HP3S Bawaslu Kabupaten Tabanan, Made Adi Swasthana Puta, beserta Staff Teknis Bawaslu Kabupaten Tabanan.