Bawaslu Tabanan Awasi Coktas di Desa Kukuh, Cermati Data Pemilih Meninggal Dunia dan Berkebutuhan Khusus
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tabanan di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan pada (02/11/2026). Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal akurasi data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya terhadap data pemilih dalam kategori meninggal dunia dan berkebutuhan khusus.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan dihadiri oleh Ni Putu Ayu Winariati, sedangkan dari KPU Kabupaten Tabanan dihadiri oleh I Wayan Mudita. Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Kepala Desa Kukuh, I Nyoman Widhi Adnyana, beserta perangkat desa setempat guna memperoleh informasi awal terkait kondisi kependudukan masyarakat, terutama data pemilih yang menjadi sasaran pencocokan dan penelitian.
Setelah koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan mendatangi rumah warga yang menjadi sasaran Coktas. Dalam proses tersebut, dilakukan pencocokan informasi secara langsung untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Terhadap kategori pemilih meninggal dunia, pencermatan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai status kependudukan pemilih yang bersangkutan. Hal ini menjadi perhatian penting agar pemilih yang telah meninggal dunia dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak lagi tercatat sebagai pemilih yang memenuhi syarat.
Sementara itu, pada kategori penyandang disabilitas, pengawasan diarahkan pada kesesuaian informasi dan pencatatan kondisi pemilih. Pendataan yang akurat terhadap penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang setara dalam pemenuhan hak pilih. Selain itu, informasi tersebut juga menjadi perhatian dalam mendukung penyediaan aksesibilitas dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pemilih pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Melalui pengawasan secara langsung hingga ke rumah warga, Bawaslu Kabupaten Tabanan memastikan bahwa proses Coktas tidak hanya berpedoman pada data administrasi, tetapi juga memperhatikan fakta dan kondisi riil masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data yang perlu mendapatkan tindak lanjut dari penyelenggara pemilu.