Studi Banding Pengelolaan JDIH, Bawaslu Tabanan Harap Kolaborasi Antar Penyelenggara
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan Studi Banding Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan KPU Kabupaten Tabanan, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Rabu (11/9/2022).
Tim Study Banding Bawaslu Kabupaten Tabanan yang terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, serta Staff Pengelola JDIH, diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan I Wayan Sutama, dan Luh Made Sunadi serta Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tabanan menyambut baik serta sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan study banding yang dilakukan Bawaslu sebagai langkah tepat dalam upaya kerjasama dalam pengembangan JDIH.
“Kita sebagai penyelenggara Pemilu harus saling berbagi informasi terkait regulasi, dan JDIH ini merupakan hal yang penting sebagai salah satu pusat informasi terkait regulasi dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan." Ungkap Weda.
Dalam kesempatan yang sama, I Made Winarya yang juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tabanan menyampaikan, bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk melakukan studi banding terkait dengan langkah-langkah strategis yang dilaksanakan KPU Tabanan dalam pengelolaan JDIH, sehingga kedepannya JDIH Bawaslu dapat semakin berkembang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tujuan kami tidak lain adalah untuk menyerap ilmu serta melihat bagaimana pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada KPU Kabupaten Tabanan yang sebagaimana telah kita ketahui KPU sudah lebih dulu terjun dalam pengelolaan JDIH.” Jelas Winarya.
Lebih lanjut dijelaskannya, salah satu tugas Bawaslu adalah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu, dan JDIH Bawaslu memiliki peran penting, dimana dokumen dan informasi hukum terkait Pemilu yang dapat diunduh pada JDIH Bawaslu akan menjadi sumber informasi dan edukasi masyarakat guna meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
"Disini saya harap kita bisa berkolaborasi dalam pengelolaan JDIH, karena salah satu yang menjadi acuan Bawaslu dalam menunjang tugas pengawasan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh KPU. Semoga kedepan bisa saling menguatkan dan bersinergi terutama dalam penyelenggaraan maupun pengawasan Pemilu." Harap Mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Selemadeg tersebut.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Sutama menyepakati bahwa perlunya suatu kerjasama dalam rangka bersinergi serta berkolaborasi guna peningkatan kompetensi serta upaya bersama dalam mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan JDIH serta peningkatan fungsi JDIH sebagai sarana sosialisasi informasi hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Sutama juga menjelaskan dalam pengelolaan JDIH pada KPU Kabupaten Tabanan, KPU juga memiliki tim khusus yang ditugaskan untuk mengelola JDIH KPU Kabupaten Tabanan.
“Saat ini kami tunjukan bagaimana JDIH KPU Kabupaten Tabanan dan sekaligus diarahan oleh pengelola JDIH KPU Tabanan I Wayan Supartini, Semoga bisa menjadi acuan bagi teman-teman Bawaslu dalam pengelolaan JDIH di Bawaslu yang lebih baik kedepannya." tandasnya.