Tertib Arsip, Bawaslu Tabanan Perkuat Tata Kelola Kelembagaan
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat tata kelola kearsipan dan ketatausahaan guna mewujudkan administrasi kelembagaan yang tertib, sistematis, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Rabu (21/10/2026).
Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili Ketua I Ketut Narta, didampingi Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, Kepala Subbagian Administrasi, serta staf yang membidangi kearsipan. Kegiatan ini diikuti jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Bali sebagai upaya menyamakan pemahaman dan memperkuat implementasi pengelolaan arsip di lingkungan kelembagaan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa pembinaan kearsipan merupakan tindak lanjut dari upaya penataan administrasi yang telah dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, termasuk koordinasi bersama jajaran kearsipan Bawaslu Republik Indonesia.
Ia menekankan pentingnya penataan arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga. Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti autentik penyelenggaraan tugas pengawasan.
Kordiv SDMO Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pengelolaan arsip dinamis harus tertib sejak penciptaan hingga penyusutan. Pemusnahan arsip, kata dia, harus melalui prosedur yang ketat, diawali dengan penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah dan penilaian sesuai jadwal retensi.
Sementara itu, narasumber dari Biro Umum Setda Provinsi Bali, Ni Wayan Rasmini, menjelaskan landasan hukum pengelolaan kearsipan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012, Permendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip, serta Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2023 dan Perka ANRI No. 6 Tahun 2014.
"Kalau kami di Pemda mengacu pada Permendagri, kalau Bapak Ibu di Bawaslu mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Payung hukumnya sama, UU 43/2009 tentang Kearsipan," jelas Rasmini.
Dalam pemaparannya, Rasmini juga menguraikan 4 Pilar Kearsipan yakni Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Melalui pembinaan ini, Bawaslu Tabanan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan tata kelola kearsipan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.